Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Satpol PP Kota Semarang Kembali Bongkar Pagar Penutup Akses Jalan di Perumahan Sinar Mas

Petugas Satpol PP dibantu alat berat membongkar pagar yang menutup akses jalan di perumahan Sinar Mas Tembalang Kota Semarang Kamis 16 Oktober 2025. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali menertibkan pagar yang menutup akses jalan umum di kawasan Perumahan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.


Pagar besi cor setinggi tiga meter tersebut diketahui dibangun oleh seorang warga bernama Ari Setiawan tepat di depan rumahnya, yang ternyata berada di atas lahan fasilitas umum (fasum).


Aksi pembongkaran ini merupakan yang kedua kalinya setelah peristiwa serupa terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 lalu. Usai dibongkar pada kesempatan pertama, Ari diketahui kembali membangun penghalang baru menggunakan seng, bambu, dan bata hebel, sehingga Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan itu.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan pihaknya sudah menempuh langkah persuasif dan administratif sebelum melakukan pembongkaran.


“Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara baik-baik. Hari ini pun sebelum pembongkaran, tim sudah berkoordinasi dan pemilik rumah juga mempersilakan kami membuka akses jalan ini,” ujarnya, Kamis 16 Oktober 2025.


Menurut Marthen, sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas dinas, melibatkan bagian hukum, kecamatan, dan kelurahan. Hasil rapat menyimpulkan bahwa lahan yang ditutup tersebut memang merupakan jalan umum dan fasilitas publik yang tidak boleh dibangun atau dipagar tanpa izin resmi.


“Sebelum tindakan ini kami juga sudah mengirimkan surat somasi. Surat tersebut diterima langsung oleh istri Saudara Ari. Jadi, pembongkaran ini sudah melalui tahapan sesuai aturan,” imbuh Marthen.


Sementara itu, untuk bangunan lain milik Ari yang diduga melebihi batas lahan, Satpol PP menyerahkan proses lebih lanjut kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.


“Bangunan kandang ayam milik Ari tidak kami bongkar karena itu ranah Distaru. Kalau nanti terbukti melanggar aturan tata ruang, tentu akan diproses lebih lanjut,” jelas Marthen.


Marthen menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017, warga dilarang menutup atau memportal jalan umum dalam bentuk apa pun tanpa izin pemerintah.


“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi tindakan serupa. Kalau pun ada rencana membangun, silakan mengajukan izin ke Dinas Tata Ruang (Distaru). Pemerintah tidak akan menghalangi jika sesuai aturan,” tegasnya.


Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami percaya warga bisa saling menghormati. Kalau ada kesulitan, seharusnya bisa diselesaikan bersama, bukan dengan menutup akses publik,” ujarnya.


Ketua RW 1, Herudiyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP Kota Semarang. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi warga yang selama ini terganggu akibat penutupan jalan.


“Kami berterima kasih kepada petugas Satpol PP. Dengan pembongkaran ini, warga akhirnya bisa beraktivitas kembali seperti biasa. Ini sesuai dengan keinginan warga,” kata Herudiyanto.


Ia mengungkapkan, sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara Ari dengan warga sekitar karena sikapnya yang menutup jalan tanpa izin. Bahkan, warga sudah beberapa kali mencoba menegur secara langsung namun tidak membuahkan hasil.


“Kami sudah berulang kali berkomunikasi, bahkan sudah biasa terjadi adu kata. Tapi ya itu tadi, tetap keras kepala. Mudah-mudahan setelah tindakan hari ini, beliau bisa sadar,” tambahnya.


Usai pembongkaran, akses jalan di Perumahan Sinar Mas VII kini kembali terbuka. Warga terlihat lega dan langsung menggunakan jalan tersebut untuk beraktivitas.


“Kami cuma ingin jalan ini bisa digunakan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga setempat.


Ketua RW berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama, bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan hak publik.


“Kalau nanti masih ditutup lagi, warga akan tetap minta dibongkar. Jalan ini milik umum, bukan pribadi,” tegasnya.


Haru menambahkan, selama ini Ari sering beranggapan bahwa tanah yang berada didepan rumahnya atau fasilitas umum seperti jalan adalah milikny.


"Selama ini Ari sering beranggapan apapun yang ada didepan rumahnya juga termasuk miliknya, seperti halnya jalan yang termasuk fasilitas umum ini," terangnya.(SUL)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube