SEMARANG — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi Kota Semarang, Dr. Broto Hastono, S.H., M.H., dalam diskusi publik yang digelar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPW Jawa Tengah di Hotel Quest, Sabtu (4/10/2025).
Diskusi bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” diikuti oleh anggota PSI, mahasiswa, aktivis kampus, serta pegiat antikorupsi di Kota Semarang.
Broto Hastono menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
“Selama ini banyak kasus korupsi yang pelakunya sudah dihukum, tetapi aset hasil kejahatan belum sepenuhnya kembali ke negara. RUU ini menjadi solusi,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum agar implementasi aturan tersebut tidak menimbulkan kriminalisasi baru.
“RUU Perampasan Aset harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi melanggar hak asasi,” ujarnya.
Acara tersebut turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan legislatif, di antaranya Muhammad Farchan, M.T. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah).
Diskusi dipandu praktisi hukum Bangkit Mahanantyo, S.H., M.H.
Bangkit menyampaikan permohonan maaf karena salah satu narasumber, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNISSULA), berhalangan hadir.
Namun demikian, Prof. Jawade tetap menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut.
Dari perspektif politik, Muhammad Farchan menegaskan bahwa DPRD Jawa Tengah akan menyuarakan aspirasi publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan di tingkat pusat.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi semangat bersama. Jangan sampai RUU ini hanya menjadi wacana,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional. Jika disahkan, negara dapat menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.
Diskusi dibuka dengan penampilan monolog budaya oleh budayawan Eko Tunas, yang menggambarkan perlawanan masyarakat terhadap praktik korupsi melalui pendekatan seni.