DEMAK — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online telah resmi ditutup kendati demikian sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Demak masih menghadapi persoalan kekurangan murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan bahwa hingga penutupan sistem SPMB online, beberapa sekolah negeri masih belum memenuhi kuota peserta didik baru, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia menyebut dari data rekapitulasi SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026, baru 13 SMP negeri yang kuotanya terpenuhi sehingga ada 25 SMP negeri yang kekurangan murid, tersebut juga terjadi di sejumlah SD negeri.
"Kekurangan kuota ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah penerapan sistem pendaftaran online yang baru diberlakukan untuk jenjang SD, yang dinilai masih membingungkan sebagian masyarakat," ucap Haris pada diswayjateng.com, Rabu 18 Juni 2025.
Ia melanjutkan kurangnya pemahaman dan edukasi terkait sistem baru ini membuat sejumlah orang tua kesulitan mendaftarkan anaknya secara mandiri.
“Karena ini baru pertama kali untuk SD menggunakan sistem online, jadi masih ada kendala," ucapnya.
"Edukasi ke masyarakat harus lebih ditingkatkan, terutama bagi orang tua yang anaknya belum pernah mengenyam pendidikan TK,” jelasnya.
Faktor geografis juga disebutnya menjadi salah satu penyebab, sekolah-sekolah yang berada di luar wilayah pusat kota atau kecamatan cenderung lebih sepi peminat dibanding sekolah-sekolah favorit yang cepat penuh meski jaraknya relatif jauh.
“Sekolah-sekolah di luar kota biasanya kekurangan murid. Sementara sekolah favorit di pusat kota justru cepat sekali terpenuhi, bahkan sebelum jarak maksimal 7 kilometer dari domisili terpenuhi,” tambah Haris.
Solusi Ia sampaikan kepada masyarakat bahwa bagi sekolah yang belum terpenuhi kuotanya sekolah-sekolah tersebut diperbolehkan membuka kembali penerimaan peserta didik baru secara luring atau offline. Namun, proses ini tetap harus diawasi dan dilaporkan secara resmi ke dinas.
“Kami minta pihak sekolah yang belum terpenuhi kuotanya untuk melapor. Nantinya kami akan izinkan pembukaan pendaftaran secara offline, agar bisa memenuhi daya tampung dan menjamin akses pendidikan tetap terbuka bagi masyarakat,” tegas Haris.
Sistem Zonasi
Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan sistem zonasi, semua proses tetap mengacu pada data domisili di Kartu Keluarga (KK). Koordinat alamat pendaftar ditentukan secara garis lurus menuju sekolah terdekat, bukan berdasarkan rute Google Maps yang berbelok-belok.
"Semua anak tetap punya hak untuk belajar. Jika tidak bisa tertampung di sekolah formal karena berbagai alasan, masih ada jalur pendidikan nonformal yang bisa menjadi solusi,” ucapnya.
Bagi anak-anak usia sekolah yang belum terakomodasi di jalur formal, Haris menegaskan bahwa mereka masih dapat mengakses pendidikan melalui jalur nonformal seperti PKBM atau lembaga pendidikan kesetaraan lainnya.