DEMAK — Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial R alias Della (37), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan dalam operasi tersebut.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) di sebuah rumah kos di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mempekerjakan korban, salah satunya anak di bawah umur, sebagai pekerja di layanan yang melanggar hukum. Komunikasi dengan calon pelanggan dilakukan melalui aplikasi pesan instan," ungkap Kompol Hendrie, Selasa (5/8/2025).
Dua korban berhasil diamankan bersama tersangka. Salah satu korban masih berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Mranggen. Sedangkan satu korban lainnya berusia 30 tahun dan berdomisili di Kota Semarang.
Dalam pemeriksaan, tersangka R alias Della mengakui bahwa dalam praktik terakhirnya, ia hanya berhasil mendapatkan tiga pelanggan dengan tarif masing-masing sebesar Rp200.000. Uang hasil transaksi tersebut berjumlah Rp600.000, namun sebagian telah ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Saya cuma dapat tiga tamu, masing-masing bayar Rp200 ribu. Jadi totalnya Rp600 ribu. Tapi yang Rp100 ribu sudah saya pakai buat beli makan sama rokok,” ujar Della kepada penyidik.
Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan dengan menyewa beberapa kamar di rumah kos. Salah satu kamar digunakan untuk operasional, sementara kamar lainnya dipakai korban untuk menerima tamu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah alat kontrasepsi. Tersangka diketahui menggunakan akun palsu di aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," pungkas Hendro.