Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polisi Akan Mulai Periksa Korban Video Porno AI SMAN 11 Semarang

DAMPINGI - Penasehat hukum korban video porno AI SMAN 11 Semarang
Bagas Wahyu Jati SH
Jucka Rajendra Septeria Handhry SH
dan Yasir Sayed Akbar SH dari Law Office BWJ & Partners saat jumpa pers di Semarang
Rabu 22 Oktober 2025. (umda/diswayjateng.com)

SEMARANG — Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, kini resmi ditangani Direktorat Siber Polda Jawa Tengah.


Chiko menjadi sorotan publik setelah diduga menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dengan menempelkan wajah sejumlah korban—termasuk seorang siswi dan guru di sekolah lamanya—ke dalam gambar dan video tidak senonoh.


Para korban menunjuk Bagas Wahyu Jati SH, Jucka Rajendra Septeria Handhry SH, dan Yasir Sayed Akbar SH dari Law Office BWJ & Partners sebagai kuasa hukum.


Direktur Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih, membenarkan kasus ini sudah dalam penanganan pihaknya.


Menurut Himawan, penyidik telah memeriksa sejumlah korban dan saksi untuk mengumpulkan keterangan awal.


“Kita tangani serius. Sudah ada sekitar 10 orang yang dimintai keterangan. Kami tidak melihat latar belakang siapa pelaku, tapi fokus pada penegakan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Himawan.


Ia menegaskan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang merusak karakter generasi muda, serta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Pornografi dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.


Kuasa hukum korban, Jucka Rajendra, menegaskan tindakan pelaku merupakan bentuk nyata pelecehan seksual digital (digital sexual harassment) serta pelanggaran serius terhadap hukum, moralitas, dan hak asasi manusia.


“Kami selaku kuasa hukum para korban berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2025 menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang mencederai martabat manusia,” tegas Jucka dalam jumpa pers di Semarang Rabu 22 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan terpantau oleh Patroli Siber Direktorat Siber Polda Jateng pada 15 Oktober 2025.


Berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) tertanggal sama, sejumlah korban telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025, didampingi tim kuasa hukum.


“Kami menunggu proses penyelidikan lanjutan dari Polda Jateng. Kekerasan seksual berbasis digital ini menimbulkan trauma mendalam, baik secara psikologis, sosial, maupun reputasi bagi korban,” imbuh Jucka.


Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan konten terkait kasus ini serta menghormati privasi korban.


Dugaan Pelanggaran Hukum


Tindakan penyebaran konten manipulatif bermuatan pornografi tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35, mengenai larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi.


2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d, terkait larangan distribusi dan/atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan.


Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, cepat, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun.


Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi pelecehan digital, tidak menyalahkan korban, dan mendukung penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube