DEMAK — Polemik kepemilikan aset wakaf antara Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu kian memanas. Kuasa Hukum R. Krisnaidi dari Kantor Penasihat Hukum Nidzar dan Rekan, Nidzar Qodari membantah keras pernyataan kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Jamal, yang menyebut yayasan tersebut adalah kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri pada 1999.
“Statemen yang disampaikan pihak lawan adalah salah kaprah, tidak berdasar hukum, dan perlu kami bantah sekeras-kerasnya. Kami punya bukti resmi dari Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan hal tersebut,” tegas Nidzar di Polres Demak, Senin (11/8/2025).
Nidzar memaparkan lima poin utama bantahan:
Peratama, Pendirian Baru – Berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM Cq Dirjen AHU Nomor AHU-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu berdiri berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 8 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie, S.H., di Surabaya.
“Surat resmi ini jelas menyebut Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah pendirian baru, bukan kelanjutan yayasan lama,” ujar Nidzar.
Kedua, Tidak Berhak Atas Aset Wakaf – Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu tidak memiliki hak dan kewenangan menguasai atau memiliki tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
“Dalam sertifikat, pengurus yang sah adalah R. Rachmad sebagai Ketua, R. Krisnaidi sebagai Sekretaris, dan Ibu Anggani Soedjono sebagai Bendahara. Nama pihak mereka tidak tercatat sama sekali,” jelasnya.
Ketiga, Pergantian Nama Tidak Mengalihkan Aset – Perubahan nama dari Yayasan Kalidjogo menjadi Kalijaga tidak otomatis mengalihkan 288 bidang tanah wakaf yang tercatat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.
“Pengalihan aset itu ada prosedurnya, tidak bisa serta-merta hanya karena pergantian nama yayasan,” tegas Nidzar.
Keempat, Putusan PTUN Tidak Memutus Pokok Perkara – Putusan PTUN Nomor 107/PTUN-JKT hanya menyatakan gugatan tidak diterima (NO), sehingga belum menyentuh materi perkara.
“NO artinya gugatan belum diperiksa substansinya, sehingga sewaktu-waktu masih bisa diajukan lagi,” kata Nidzar.
Terakhir, Putusan Perdata Tidak Terkait Pengalihan Aset – Putusan PN Demak No. 12/Pdt.D/2020 dan Putusan MA No. 3490-K/Pdt/2021 tidak mengatur atau memutus pengalihan kepemilikan tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
“Putusan itu sama sekali tidak menyentuh soal aset wakaf, jadi klaim mereka tidak berdasar,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Nidzar menegaskan bahwa laporan dugaan pencurian 230 sertifikat tanah wakaf yang diajukan R. Krisnaidi ke Polres Demak adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kedudukan hukum R. Rachmad dan R. Krisnaidi itu sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi atau rendah. Kami minta laporan ini segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Nidzar dan Rekan bahkan menyatakan siap jika diperlukan gelar perkara terbuka.
“Kami ingin semuanya transparan. Kalau perlu gelar perkara terbuka biar semua pihak melihat mana yang benar dan mana yang salah,” tegas Nidzar.
Ia menutup dengan penegasan bahwa aset wakaf harus tetap berada pada tempatnya.
“Tidak boleh ada pengalihan atau pengotak-atik secara administratif maupun keperdataan. Kami akan terus memproses ini secara hukum. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.