Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pendeta di Semarang Didakwa Cabuli Anak, Sidang Putusan Mendadak Ditunda

Terdakwa Adi Suprobo saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang Senin 11 Agustus 2025

SEMARANG — Seorang pendeta Adi Suprobo (58), warga Pedurungan, Semarang, didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Ia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (11/8/2025), namun persidangan ditunda secara mendadak hingga akan digelar pada Selasa 12 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.


Jaksa Penuntut Umum Metta Permatasari SH dalam dakwaannya menyebut, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur.


Sidang yang seharusnya beragenda putusan itu menjadi kali ke-15 sejak kasus ini mulai bergulir.


"Karena belum siap, sidang putusan ditunda besok jam 9," kata hakim ketua dalam sidang yang berlangsung singkat


Penasehat hukum korban, Edi Prabowo usai sidang mengatakan, perkara ini dikualifikasikan sebagai pelecehan anak dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


"Seluruh proses persidangan sebelumnya berlangsung tertutup, namun putusan akan dibacakan secara terbuka" kata Edi di depan Pengadilan Negeri Semarang Senin 11 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan, kasus terbongkar pada Mei 2024 setelah seorang korban, C, yang masih duduk di bangku SD, memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.


Laporan kemudian diteruskan ke Polrestabes Semarang. Dari satu korban tersebut, muncul laporan korban lain yang rata-rata berusia 9–10 tahun, bahkan ada yang kini sudah SMP, SMA, hingga berkeluarga.


Berdasarkan informasi, aksi pelecehan dilakukan pelaku dengan cara mencium, meremas payudara, dan memegang kemaluan korban.


Perbuatan tersebut ada yang dilakukan di rumah korban dengan modus ritual “pembersihan” melalui ibadah.


Edi menyebut, pelaku merupakan tokoh agama yang memiliki beberapa komunitas dan jaringan pertemuan. Beberapa korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.


Meski enggan membeberkan bukti persidangan karena sifatnya tertutup, Edi optimistis tuntutan jaksa—yakni hukuman sekitar 9 tahun penjara, dengan ancaman minimal 7 tahun—memiliki dasar yang kuat.


"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya," pungkasnya.