SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Khas) akan dibentuk dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang Endang Sarwiningsih Setyawulan menyebut area kuliner itu sebagai upaya meningkatkan keamanan pangan yang ramah bagi semua kalangan.
Keamanan pangan ini disebut tidak hanya menyangkut aspek cemaran fisik, kimia dan mikrobiologi, tetapi juga mencakup dimensi agama, tradisi dan budaya.
"Pangan ini harus aman dari semua sisi, termasuk keamanan dalam hal keagamaan," ujar Endang kepada diswayjateng.com, Senin 11 Agustus 2025.
Meski tingkat ketersediaan pangan halal di Semarang dan Indonesia relatif tinggi, proporsinya masih terbatas.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi lintas pihak, mulai dari perguruan tinggi, perbankan syariah, Bank Indonesia, Bank Jateng Syariah, sekolah-sekolah, hingga organisasi perangkat daerah yang mengurusi higienitas dan sanitasi.
Tujuannya adalah memastikan Zona Khas dapat berjalan optimal dan memberi manfaat luas.
Konsep Zona Khas diharapkan membawa dampak ekonomi positif bagi pelaku UMKM karena memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.
Selain itu, keberadaan zona ini juga dinilai mampu memantik pertumbuhan sektor pariwisata, khususnya wisata kuliner dan pariwisata berbasis syariah.
"Dengan adanya Zona Khas, Kota Semarang bisa menjadi destinasi kuliner halal unggulan di Indonesia," kata Endang.
Tahap awal implementasi akan difokuskan pada dua titik utama.
Pertama, kantin-kantin sekolah yang telah memiliki sertifikat halal, yang tinggal dilengkapi dengan label resmi serta penguatan aspek higienis dan sanitasi melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Kedua, kawasan kuliner di sekitar masjid-masjid besar seperti Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Baiturrahman yang akan menjadi pusat zona kuliner halal bagi masyarakat.
Endang menyoroti pentingnya pemasangan label halal secara jelas pada rumah makan atau stan kuliner yang telah bersertifikat.
Meski mendorong zona halal, Pemkot Semarang juga mengakui keberadaan titik kuliner non-halal.
Menurutnya, keduanya dapat berdampingan selama ditempatkan di area terpisah sehingga tidak saling mengganggu.
"Dengan begitu, semua masyarakat bisa dilayani dengan baik tanpa diskriminasi," ujarnya.