Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Pembangunan Restoran di Jalan Sultan Agung Semarang Dikeluhkan Warga, Fondasi Rumah Warga Retak

Warga Papandayan lapor Wali Kota Semarang terkait proyek yang diduga untuk restoran membuat pondasi mereka mengalami retak. (Wahyu Sulistiyawan)

SEMARANG — Pembangunan sebuah restoran di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, menuai sorotan warga sekitar. Warga perumahan elit di kawasan Jalan Papandayan merasa dirugikan oleh proyek tersebut karena diduga menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah mereka. Perwakilan warga pun mendatangi langsung Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk menyampaikan keluhan dan meminta penanganan tegas.


Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko, menjelaskan bahwa proyek pembangunan restoran tersebut dimulai sekitar tahun 2021. Awalnya, bangunan di lokasi tersebut sejajar dengan rumah warga. Namun, setelah dilakukan penggalian untuk pembuatan basement yang diduga sebagai area parkir bawah tanah, muncul kerusakan pada fondasi rumah warga.


“Klien kami mulai merasa terganggu dua tahun terakhir karena aktivitas pembangunan yang menggunakan alat berat. Penggalian dilakukan di bawah fondasi rumah, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan risiko keruntuhan,” jelas Tendy usai audiensi dengan Wali Kota Semarang, Selasa 7 oktober 2025.


Ia menambahkan, kondisi rumah kliennya kini mengalami keretakan, muncul lubang di bawah fondasi, serta rembesan air yang dikhawatirkan memperparah kerusakan. Warga pun telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang pada Desember 2023.


“Setelah kami laporkan, pembangunan memang jadi lebih tertutup. Namun, kami menduga ada pelanggaran karena bentuk bangunan di lapangan tidak sesuai dengan gambar izin IMB atau PBG yang diajukan,” ujarnya.


Tendy juga menyoroti bahwa pembangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta tidak mematuhi peringatan dari pemerintah. “Distaru sudah memberikan surat peringatan satu (SP1) dan surat penghentian (SP2), tapi SP3 belum pernah dikeluarkan. Kami berharap Pemkot bisa menindak tegas dengan memberikan sanksi administratif sesuai aturan,” tegasnya.

Warga meminta agar Pemkot Semarang melakukan evaluasi terhadap izin PBG proyek tersebut dan menertibkan pembangunan yang dinilai menyalahi ketentuan tata ruang.


Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan OPD dan warga yang mengadu. Ia menegaskan, Pemkot Semarang akan bersikap sebagai mediator antara warga yang merasa dirugikan dan pihak pengembang restoran.


“Pemkot berada di posisi tengah. Ada dua hal yang kami tangani, yakni proses penghentian pembangunan dan keluhan warga terkait dampak yang ditimbulkan,” ujar Agustina.


Ia juga menugaskan Kabag Hukum Setda Kota Semarang untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak serta meminta Distaru melakukan penelusuran mendalam terhadap izin pembangunan dan kondisi aktual di lapangan.


“Saya sudah meminta Distaru untuk menelusuri izin dan memeriksa langsung kondisi proyek. Sementara Kabag Hukum kami tugaskan untuk menjadi fasilitator antara warga dan pemilik bangunan agar tercapai solusi terbaik,” pungkas Wali Kota Semarang.(SUL)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube