SEMARANG — Pakar Hukum Unnes Ingatkan Batas Ekspresi dan Aturan Undang-Undang, Mural One Piece Masih Wajar Dibandingkan Bendera
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece ramai terlihat di berbagai daerah.
Simbol tengkorak bertopi jerami ini muncul di mural jalan kampung, hingga berkibar di tiang bendera, memicu rasa penasaran sekaligus perdebatan publik.
Sebagian masyarakat menilai hal ini hanya ekspresi, namun ada pula yang menganggapnya tidak pantas dilakukan pada momen sakral kemerdekaan.
Ali Masyhar Mursyid, pakar hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi atau simbol non-negara harus ditinjau dari tiga aspek yakni konteks waktu, niat pelaku, dan intensitas penyebarannya.
“Kalau dilakukan di luar bulan kemerdekaan dan tidak masif, umumnya tidak masalah. Tapi jika terjadi di Agustus, apalagi saat merah putih dikibarkan serentak, ini bisa dianggap merendahkan,” jelasnya, Minggu 3 Agustus 2025.
Ali merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf a melarang tindakan yang menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Bila bendera non-negara digunakan untuk menyaingi atau melemahkan simbol resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 66 dengan ancaman pidana.
Ali membedakan antara mural dan bendera. Mural tokoh anime atau bajak laut masih termasuk ekspresi seni yang relatif bebas. Namun, jika simbol seperti Jolly Roger dicetak sebagai bendera, dikibarkan di tiang, atau ditempatkan dekat merah putih, itu bisa melanggar etika kenegaraan.
Ali mencontohkan kasus bendera Bintang Kejora di Papua, yang dianggap simbol separatisme dan memicu penindakan hukum. Meski bendera One Piece tidak mengandung ideologi separatis, jika digunakan untuk menyindir negara atau menggantikan posisi merah putih, tetap berpotensi melanggar hukum.
Menanggapi warganet yang menganggap bendera One Piece sebagai kritik sosial, "kritik boleh dilakukan, tapi tidak dengan menyinggung simbol negara yang menjadi pemersatu bangsa," ujarnya.
Ali mendorong pemerintah dan aparat untuk mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum melakukan langkah hukum. Ia mendorong pemerintah daerah membuat pedoman pemasangan simbol di ruang publik menjelang peringatan kemerdekaan
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa merah putih tidak boleh diduakan, terutama pada momen kemerdekaan. Simbol negara adalah warisan perjuangan dan identitas bangsa, yang tak bisa digantikan tokoh fiksi apa pun.
“Negara harus hadir melindungi kebebasan berekspresi, tapi juga tegas menjaga marwah bendera merah putih,” pungkas Ali.