SALATIGA — Di tengah tensi tinggi anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menuntut uang mereka kembali,
terlontar dugaan, jika agenda 'Class Action' hanyalah akal-akalan 'orang dalam' BLN.
Bahkan, saat menggruduk rumah is BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho) di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga berlanjut ke Kantor Kuasa Hukum BLN, Muhammad Sofyan dari Kantor Pengacara Law Firm dan Mefiationy House Sofyan Hendri dan Partners, Salatiga, dugaan ini kembali terdengar.
Tudingan ini dilontarkan anggota Koperasi BLN yang turut berbondong-bondong menuntut Nicho secara gentle menemui para anggota Koperasi BLN.
"Saya kok menduga, agenda 'Class Action' di Pengadilan Negeri Salatiga hanyalah akal-akalan 'orang dalam' BLN sendiri," kata Moko, warga Salatiga yang turut menarok uang di BLN.
Bukan tanpa dasar, Moko menyebutkan, jika upaya class action dilakukan untuk mengulur waktu atas tuntutan anggota Koperasi BLN yang telah resah uang modal tak kunjung ada kejelasan.
Bahkan, beberapa anggota Koperasi BLN yang berdialog dengan Sofya dengan tegas menyatakan tidak lagi percaya janji-janji manis BLN.
"Kami dijanjikan saja, tapi kenyataannya zonk. Kami hanya menuntut uang kami kembali serta janji awalnya," ujar seorang bapak asal Purwodadi.
Sebagian besar uang yang diserahkan ke BLN, diakui para anggota Koperasi BLN berasal dari pinjaman bank.
"Kami sudah dikejar-kejar pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman. Kami datang ke Salatiga sebagian besar menuntut modal awal dikembalikan, jangan janji-janji saja," ungkap anggota Koperasi BLN lainnya.
Sementara, Kuasa Hukum BLN Sofyan mengaku dari pertemuan siang hingga petang hari itu ia menampung semua tuntutan anggota.
"Siang ini kita bertemu dengan para perwakilan anggota maupun perwakilan penyerta modal pengguna layanan produk yang diluncurkan oleh Koperasi BLN. Pada kesempatan kali ini kita menampung semua aspirasi dari para anggota atau penyerta modal tadi yang menghendaki agar dilakukan pengembalian modal yang sudah disetorkan," terang Sofyan.
Namun Sofyan kembali memberikan angin segar, jika pengurus koperasi BLN beritikad baik dan memiliki komitmen untuk mengembalikan hak-hak anggota maupun para peserta modal.