Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

MUI Jateng Terbitkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi di Jepara

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji

SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.


Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengatakan fatwa ini merupakan respons atas permohonan tertulis dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang meminta pandangan hukum terkait rencana usaha peternakan babi di wilayah tersebut.


“Alhamdulillah, MUI telah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025, yang menetapkan usaha peternakan babi di Jepara hukumnya haram,” ujar Darodji saat ditemui di Kota Semarang, Selasa 5 Agustus 2025.


Fatwa dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jepara.


MUI Pusat sempat menerima aduan ini, namun akhirnya menunjuk MUI Jateng untuk menangani secara langsung.


Menurut Darodji, fatwa tidak hanya melarang pembangunan, tetapi juga menyatakan haram bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan peternakan babi, mulai dari tenaga kerja hingga pihak yang membantu operasional.


Fatwa ini, kata dia, berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jateng berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan kaidah ushul fikih,” terangnya.


Ia menegaskan bahwa apa pun yang diharamkan Allah pasti mengandung mudarat lebih besar daripada manfaatnya.


“Seperti khamar dan judi, mungkin ada manfaat sesaat, tapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini. Meski dijanjikan investasi Rp15 triliun, dampaknya bisa merusak nilai agama dan masa depan generasi,” ungkapnya.


Darodji juga menyebut desakan untuk mengeluarkan fatwa datang dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, yang berasal dari Jepara.


Ia mengajak umat Islam untuk teguh menjalankan syariat dan yakin pada keberkahan rezeki yang halal.


“Kalau benar-benar berpegang pada ajaran Islam, Gusti Allah bisa mengganti lebih dari Rp15 triliun. Bahkan 100 kali lipat pun bisa,” tuturnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube