SALATIGA — Bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Nicholas Nyoto Prasetyo mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng. Tercatat, panggilan kepada Ketua Umum Koperasi BLN Nicho sebanyak dua kali.
Dan rencananya, Nicho akan kembali dipanggil pada hari Senin 3 November 2025, di Gedung Dirreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Semarang.
Informasi dari sejumlah Advokat yang bersinggungan dengan Koperasi BLN membenarkan Nicho mangkir dari panggilan Penyidik Dirreskrimsus Polda Jateng.
"Padahal sudah dua kali dipanggil, Nicho tidak hadir," kata Koordinator Korban BLN, Aris Carmadi.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman SIK., MH., belum dapat dikonfirmasikan.
Begitu juga Kabidhumas Polda Jateng adalah Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi Kamis 30 Oktober 2025, pukul 09.51 WIB, belum merespon pesan singkat melalui Whatsapp (WA) wartawan Disway Jateng.
Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi BLN Muh Sofyan coba dikonfirmasi wartawan Disway Jateng pada waktu yang sama. Namun, hingga berita ini dinaikan Sofyan belum memberikan tanggapannya.
Seperti diketahui, jika seseorang tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah, polisi dapat melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang, yakni Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.
Nicho sendiri menujukan batang hidungnya di Salatiga sebelum akhirnya kembali menghilang, saat menemui para anggota Koperasi BLN di Kantor BLN Salatiga di Blotongan Salatiga pada tanggal 2 Juli 2025, petang.
Diberitakan sebelumnya, kasus Koperasi BLN kini diambil alih Polda Jateng. Dengan alasan, karena para pihak yang mengaku sebagai korban Koperasi BLN sangat banyak bukan hanya di Indonesia tapi juga Luar Negeri.
Kasus pertama yang dilimpahkan ke Polda Jateng, adalah pelaporan mengaku korban yakni Pemilik Karaoke berinisial RNM warga Sarirejo, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga yang telah menjalankan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin 29 September 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
RNM mengaku ditipu kaki tangan Nicho berinisial DYT, yang merupakan Ketua Koperasi BLN Cabang Salatiga.
Sehingga, laporan RNM adalah yang pertama sepanjang (laporan) sejumlah korban BLN yang dilanjutkan perkaranya atau naik penyidikan oleh Satreskrim Polres Salatiga.
Tercatat, RNM menyerahkan uang pertama, pada tanggal 24 Februari 25 sejumlah Rp300 juta. Penyerahan kedua, pada tanggal 25 Februari 25 sebesar Rp150 juta.
Sehingga, lanjut dia, total uang yang telah diserahkan korban ke DYT sebesar Rp450 juta.
DYT mengaku, seluruh uang itu diberikan kepada Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan Nomor 54, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum RNM, Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL., dari Kantor Pengacara Fast and Associate pimpinan Ign. Suroso 'Ucok' Kuncoro, saat ditemui di depan Polres Salatiga sesaat sebelum menjalankan BAP.
Kepada Wartawan Disway Jateng, Handyar Rhaditya biasa disapa Handy menegaskan, jika laporan kliennya merupakan satu-satunya saat ini yang dilanjutkan perkaranya hingga diambil alih Dirreskrimsus Polda Jateng.
"Baru laporan kliennya kami yang ditindaklanjuti oleh penyidik dengan terlapor adalah Ketua BLN Salatiga Ibu DYT warga Perumahan Tegalrejo Permai, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga," terangnya.
Sementara, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, disebutkan Handy, akan diambil dan ditangani Satreskrimsus Polda Jateng.