Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kesimpulan Tim Angket DPRD Salatiga, Wali Kota Diduga Melanggar Sumpah Janji Kepala Daerah

MENYERAHKAN : Tim Angket DPRD Salatiga menyerahkan dokumen terkait hasil Investigasi terhadap Wali Kota Robby Hernawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga
Senin 25 Agustus 2025. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Tim Angket DPRD Salatiga telah menyimpulkan jika Wali Kota Salatiga Robby Hernawan diduga melanggar sumpah janji Kepala Daerah.


Selanjutnya, Tim Angket mempertimbangkan tindak lanjut laporan panitia khusus hak angket dengan mengajukan hak menyatakan pendapat DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 1066 159 ayat 1 huruf C dan ayat 4 pasal 174 pasal 175 undang-undang Perda untuk pasar 84 ayat 3 dan pasal 93 peraturan tata tertib DPRD kota Salatiga dua. 


Hal ini diungkap Wakil Ketua Tim Angket DPRD Salatiga Bagas Ariyanto saat membacakan Hasil Kerja Tim Angket ditengah Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Angket DPRD Salatiga, Senin 25 Agustus 2025. 


Sebelumnya, Ketua Tim Angket DPRD Salatiga Syaiful Mashud terlebih dahulu membacakan hasil kerja Tim Angket sebanyak 27 halaman. 


Namun kemudian, di tengah-tengah halaman Syaiful Mashud meminta agar dilanjutkan Wakil Ketua Tim Angket Bagas Ariyanto. 


Di tengah kesimpulan Hak Angket, Bagas menyampaikan jika sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dalam hal kepala daerah, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan diduga telah melanggar sumpah janji dan dapat kena sanksi pemberhentian sementara. 


"Tantangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik Wali Kota diduga melanggar sumpah janji kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam hal kepala daerah melanggar sumpah janji dan dapat kena sanksi pemberhentian sementara," ujarnya. 


Alasan kepala daerah dan atau Wakil kepalanya diberhentikan, lanjut dia, diantaranya dinyatakan melanggar sumpah janji Jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan atau tidak mengenai kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu menaati seluruh ke satuan huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pemberhentian kepala daerah. 


Bagas juga menyampaikan, kepala daerah diusulkan kepada Mendagri untuk Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota berdasarkan atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dinyatakan melanggar janji dan jabatan atau tidak melakukan kepala daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal atau melanggar larangan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 kecuali huruf j dan huruf depan dan tanpa melakukan perbuatan terdapat indikasi pemindahan atau renovasi berdasarkan pada bukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diberikan dalam bagian tugas tertentu antara perguruan khusus adalah melaksanakan Peraturan Presiden nomor 29. 

Disimpulkan juga bahwa, Wali Kota tidak menerapkan tata pemerintahan kolonial yang baik dan benar. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya komunikasi dan pembagian tugas yang baik antara Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.


Selain itu dan tidak adanya keterlibatan organisasi perangkat daerah dalam menyelesaikan kebijakan Wali kota yang terindikasi dalam penyusunan jawaban atau keterangan Walikota terkait dengan hak interpelasi DPRD Kota Salatiga. 


"Tidak terwujudnya tata kelola yang lebih baik dan komunikasi yang baik Walikota dengan DPRD Salatiga yang merupakan Mitra strategis serta representasi masyarakat Salatiga," ujarnya. 


Model pemerintahan seperti ini dianggap Bagas, berpotensi menjadi Kota Salatiga sebagai kota yang beda menuju Salatiga mendunia dan visi misi Salatiga.


Yaitu mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan yang berdaya saing serta mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif berbasis melalui pola kolaborasi permodalan UMKM mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dan responsif terhadap pemerintah pelayanan publik yang berkualitas melalui teknologi informasi. 


Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance meminta agar dikoreksi jika ia telah menandatangani dokumen Hak Angket.


Penjelasan Dance ini buntut dari interupsi dari salah satu anggota DPRD Kota Salatiga jika tidak adanya tanda tangan dari Ketua DPRD Kota Salatiga. 


Dance juga menyampaikan jika laporan lengkap Tim Angket terdapat 80 halaman. Dan prinsipnya hasil Kerja Tim Angket diterima Lembaga DPRD Kota Salatiga. 


"Hasil kerja Tim Angket ini adalah marwah lembaga monitoring yang disampaikan masyarakat. Jadi saya menyampaikan terima kasih atas kerja hak angket yang merupakan representasi 100% Rakyat Salatiga. 

Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan pasar pagi, bagaimana pun kejadian ini ada hikmahnya jika tugas pemerintahan itu dijalankan sebaik mungkin," paparnya. 

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube