SEMARANG — Ribuan barang bukti hasil berbagai tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (7/10/2025). Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus peringatan agar masyarakat menjauhi segala bentuk kejahatan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Semarang, Jalan Abdurrahman Saleh, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras (miras), hingga rokok tanpa cukai.
Dalam kegiatan tersebut, miras dihancurkan menggunakan alat berat, narkotika dan obat-obatan terlarang diblender, rokok ilegal dibakar, sementara senjata tajam digerinda hingga hancur.
Candra mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 97 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Candra dalam jumpa pers bersama awak media.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti alprazolam, riklona, klonazepam, dan atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logo Y, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA.
Selain itu, terdapat pula barang bukti lain berupa alat komunikasi, senjata tajam, minuman keras, dan rokok ilegal.
“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 koli dan 86 karton rokok ilegal,” jelasnya.
Candra menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kejahatan harus diberantas hingga tuntas,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Data Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Semarang
Tanggal: 7 Oktober 2025
Jumlah Perkara: 97 perkara
Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Narkotika
Sabu: 3 paket (216,42 gram)
Narkotika Golongan I non-ekstasi: 13,85 gram
Psikotropika
Alprazolam: 500 butir
Riklona II Clonazepam: 36 butir
Clonazepam: 10 butir
Atarax Alprazolam: 24 butir
Obat Kesehatan Terlarang
Pil logo Y: 19.400 butir
Tablet DMP: 7.055 butir
Pil Yarindo: 5.000 butir
Merlopam Lorazepam: 10 butir
MDMA: 11 butir
Lain-lain
Alat komunikasi (HP): 32 unit
Senjata tajam: 13 buah
Minuman keras: 19.469 botol
Rokok ilegal: 73 koli dan 86 karton