AMBARAWA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu, ganja hingga tembakau gorila.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkannya saat pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Kajari, 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap itu meliputi narkotika jenis sabu 115,95 gram dan ganja 7,86 gram. Selain itu, ada juga tembakau gorila seberat 29,16 gram, dan 154 butir tablet atau pil terlarang.
"Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam 1 perkara, serta perkara kesehatan sebanyak 5 perkara," ujarnya.
Kajari menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan prosedur yang transparan," ungkap Ismail Fahmi.
Ia menekankan, melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana. Khususnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, dibakar, dan dipotong, sesuai jenis barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.