Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Eks Karyawan Sido Muncul Tagih Pesangon Rp 47,6 Juta

MEMBEBERKAN : Eks karyawan Sido Muncul Marita mengaku di-PHK membeberkan kronologi menimpanya didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Law Office Fast & Associates Salatiga
pimpinan Suroso Ucok Kuncoro Rabu 17 September 2025. Foto : Erna Yunus Basri

UNGARAN — Seorang eks karyawan PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Sido Muncul) mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Semarang itu.


Bahkan, karyawan ini blak-blakan menyebutkan jika seluruh hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan meski telah bekerja selama 12 tahun lamanya sebagai Tenaga Analis Laboratorium Sido Muncul. 


Adalah Marita Widyaningrum (33) warga Desa Danurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung yang kini berdomisili di Pringapus, Kabupaten Semarang bersama suaminya. 


Sampai akhirnya, Marita menggandeng sejumlah Pengacara/ Advokat dari Kantor Law Office Fast & Associates di Jalan Tanjung No.8, Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga, yang dipimpin Suroso Ucok Kuncoro. 


Kepada wartawan, Marita menceritakan ihwal ia di PHK sepihak oleh Sido Muncul. 


Awalnya, terjadi perselisihan antara Marita dengan rekan sesama Analis Laboratorium Sido Muncul berinisial YS hingga berujung kontak fisik (saling dorong) pada tanggal 16 April 2025. 


Perselisihan dipicu persoalan pribadi itu, ternyata terekam CCTV perusahaan dan YS pun mengundurkan diri serta melaporkan Marita ke perusahaan. Marita pun dipanggil HRD Sido Muncul pada 16 Juni 2025. 


"Awalnya ada pelanggaran, saya kemudian dipanggil HRD terkait perselisihan saya dengan rekan kerja sama-sama Analis, YS junior saya. Oleh HRD saya diminta bercerita, tanpa diberikan hak untuk membela diri dan tahu-tahu saya diberi SP (Surat Peringatan)-1 dan terakhir," kata Marita, yang ditemui di Salatiga bersama Tim Kuasa Hukumnya, Rabu 17 September 2025, petang. 


Selang satu bulan setelah kejadian itu, tepatnya 18 Juli 2025, Marita dipanggil HRD Sido Muncul kembali dan diminta untuk 'resign'. 


Marita yang merasa selama 12 tahun mengabdikan keahliannya tanpa ada kesalahan, merasa 'didepak' sepihak oleh Sido Muncul. Ditambah lagi, menurut pengakuannya hak-haknya sebagai Karyawan dilindungi Undang-undang tak diberikan.  


Sampai akhirnya, Marita melakukan perlawanan dan menggandeng pengacara/ Advokat untuk memperjuangkan hak-haknya. 

"Saya keluar dari Sido Muncul bukan atas kemauan saya pribadi, bahkan saya didekte untuk membuat surat pernyataan 'resign'. Saya hanya mendapatkan gaji terakhir saja, hak-hak lainnya seperti pesangon tidak diberikan," terang ibu dua anak tersebut. 


Marita juga menuntut ada surat rekomendasi kerja dari Sido Muncul, agar ia bisa melanjutkan hidupnya untuk keluarga. 


Salah satu Kuasa Hukum Marita dari Kantor Law Office Fast & Associates Totok Suprapto SH MH menambahkan, sampai dengan penandatanganan Surat Kuasa, kliennya Marita tidak menerima SP-1 fisik dari HRD Sido Muncul. 


"Jadi, fisik SP-1 itu sampai saat ini tidak diberikan ke klien kami. Ia hanya diminta tandatangani saja," ucap Totok. 


Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya menuntut agar PHK kepada Marita atas inisiatif perusahaan Sidoal Muncul. 


Ditambahkan Kuasa Hukum lainnya, Nurnina Ulfa SH, jika mengacu kepada 

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, kliennya menuntut uang pesangon dengan masa kerja 12 tahun sebesar Rp47.600.000," tandas Nurnina. 


Sementara itu, Direktur Operasional Sido Muncul Wahyu Widayani saat dikonfirmasi menyebutkan jika 'case' ini oleh management telah memberikan Kuasa kepada HR BP Operation Manager. 


"'Case' ini oleh management telah memberikan Kuasa kepada HR BP Operation Manager untuk menangani, dan saat ini masih berproses. Silakan jika akan konfirmasi bisa menghubungi Bp Bezaliel Pakke, kami akan memberikan penjelasan sebatas yang bisa disampàikan karena case nya sendiri masih berproses. Terimakasih," ujar Wahyu dalam pesan singkat melalui WhatsApp (WA). 




Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube