PATI — Perseteruan antara mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Pati, Kusmanto, dengan Kepala Desa setempat terus bergulir. Kusmanto, yang pernah menjabat sebagai Sekdes sejak tahun 1990, mengklaim haknya telah dilanggar menyusul pelaksanaan lelang tanah bengkok miliknya tanpa pemberhentian resmi dari jabatan tersebut.
Tanah bengkok—yang dalam sistem pemerintahan desa di Jawa Tengah menjadi bagian dari tunjangan jabatan Sekdes—dilelang oleh pihak desa pada 25 Februari 2025. Kusmanto melalui kuasa hukumnya, Sujadi, menilai langkah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tanah bengkok itu adalah bagian dari hak klien kami sebagai Sekretaris Desa aktif. Sampai detik ini, tidak pernah ada surat pemberhentian resmi dari Kepala Desa," tegas Sujadi, saat ditemui di Kantor Hukum Kadilangu Demak usai mengajukan permohonan klarifikasi ke Kecamatan Margorejo, Sabtu (28/6/2025).
Kusmanto sendiri menyampaikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai Sekdes aktif, merujuk pada Surat Keputusan Kepala Desa Jambean Kidul Nomor 141.31/16 Tahun 2020 yang menyebut masa jabatan Sekdes hingga usia 60 tahun. Sementara, ia baru berusia 58 tahun saat pensiun sebagai ASN per 1 Juni 2025.
“Saya diangkat jadi Sekdes berdasarkan SK resmi, dan belum ada pemberhentian sampai sekarang. Tapi bengkok saya sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya. Ini jelas tidak adil,” ungkap Kusmanto.
Upaya penyelesaian secara damai sudah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut Kusmanto dan tim hukumnya, musyawarah yang dilakukan dengan Kepala Desa tidak pernah mencapai titik temu.
“Setiap kami datang untuk berdialog, Kepala Desa justru marah-marah. Tidak pernah ada solusi, hanya penolakan,” lanjut Kusmanto.
Surat permintaan mediasi juga telah dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati serta Camat Margorejo, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai.
Pada 16 Juni 2025 lalu, Kecamatan Margorejo sempat memfasilitasi musyawarah antara kedua pihak. Namun, kuasa hukum Kusmanto mengaku tidak diizinkan untuk mendampingi kliennya selama proses berlangsung.
“Ini sangat kami sayangkan. Klien kami berhak mendapatkan pendampingan hukum. Tindakan itu menurut kami bentuk intimidasi dan pembunuhan karakter,” ujar Sujadi.
Pihak Kusmanto menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak-hak perangkat desa. Mereka juga menuntut agar Kusmanto dikembalikan pada jabatannya sebagai Sekdes Jambean Kidul sesuai SK yang berlaku, serta meminta semua hasil lelang tanah bengkok dikembalikan—dikurangi biaya pelaksanaan lelang.
“Harapan kami cuma satu: keadilan. Saya hanya ingin hak saya sebagai Sekdes dipulihkan sesuai aturan,” pungkas Kusmanto.