Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Anggota Koperasi BLN Minta Marketing Ikut di Polisikan : Jual Omongan Manis, Ada Masalah Nomor Diblo

MENDESAK : Para anggota Koperasi BLN mendesak uang mereka kembali saat mendatangi rumah Nicho di Salatiga. Foto : Erna Yunus Basri

SALATIGA — Sejumlah anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang sempat menggeruduk rumah pribadi Owner BLN Nicholas Nyoto Prasetyo (Nicho) di Jalan Merdeka Selatan, Salatiga mendesak Marketing BLN turut dipolisikan. 


Para anggota Koperasi BLN ini mengaku bukan hanya kecewa tapi juga sangat emosi dengan sikap marketing BLN yang menjadi kepanjangan tangan Nicho. 


"Saat mendekati begitu manis mulutnya, tapi saat ada masalah kami menuntut uang kami kembali nomor kami diblokir," ungkap seorang anggota Koperasi BLN asal Wonosobo, Wiwid Widiowati (35), pekan lalu.


Saat ditemui ikut menggeruduk rumah Nicho, Wiwid menyebutkan Marketing yang menjadi Kepala Cabang/ Leader khusus wilayah Wonosobo telah memblokir nomornya saat masalah mulai mencuat sejak bulan Maret 2025 lalu. 


Widi mengatakan, awal ia bergabung ke BLN oleh seorang laki-laki mengaku GM yang merupakan perwakilan Wonosobo dengan menawarkan program simpanan dan investasi dengan iming-iming bunga tinggi serta pencairan fleksibel.


‎"Saya diiming-imingi BLN, apa ini yang dikatakan sugih bareng (kaya bersama). Saat saya minta uang saya kembali justru sulit ditarik, dan pihak koperasi kerap memberi alasan yang berubah-ubah. Kami merasa ditipu. Uang ratusan juta yang kami titipkan untuk tabungan masa depan malah tidak jelas keberadaannya," terangnya. 


‎Bergabung dari tahun 2023, Widi telah menyetorkan dana sebesar Rp400 juta dengan sistem tabungan Si Pintar. Hanya saja, belakangan berubah menjadi Si Jangkung yang membuatnya merugi.


Widi mendesak, seluruh marketing Koperasi BLN ikut diseret dan dijerat hukum. 


Hal senada disampaikan seorang ibu asal Surakarta. Ia yang menolak identitasnya disebar luaskan mengaku kesal dengan orang yang telah membujuknya memasukkan uang ke BLN. 


Sama halnya dengan Wiwid. Wanita lanjut usia ini kini sudah tidak mengetahui jejak marketing yang membawanya masuk ke BLN. 


Seorang Kuasa Hukum anggota Koperasi BLN Advokat muda Handrianus Handyar Rhaditya SH.CIL., biasa disapa Hendy turut mendesak Polisi memeriksa para marketing. 


Pasalnya, berkaca dari kasus kliennya 

Hadrianus Handyar menilai Ketua/ Koordinator BLN di masing-masing daerah di Indonesia turut memiliki peran. 

"Ya kan sudah di bentuk Pansus. Tapi menurut saya terhadap klient saya berbeda, karena yang menerima Ketua BLN (koordinator) Salatiga, apakah dalam SOP di benarkan ?. Yang bersangkutan boleh menerima? Atau dalam akta pendirian atau pengurus boleh untuk dan atas nama koperasi khususnya menerima dana?," tanya Handy. 


Kepada Disway Jateng, Hendy menerangkan awal mula laporan kliennya berinisial RNM warga Sarirejo, Salatiga didatangi DYT pada bulan Januari 2025. 


"Klien kami dibujuk rayu, hingga tergiur mulut manis DYT yang merupakan Koordinator BLN wilayah Kota Salatiga," ungkapnya. 


DYT saat itu menawarkan Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar), dengan nilai simpanan sebesar Rp450 juta. 


Dan, RNM dijanjikan keuntungan 100 persen yang akan dibayarkan selama 24 kali atau dengan nilai Rp37.500.000., yang akan langsung masuk ke rekening pengaduan. 


"Sampai akhirnya, tanggal 24 Febuari 2025 RNM memasukan dana sejumlah Rp.300 juta dan pada tanggal 25 Feb 2025 sejumlah Rp150 juta ke nomer rekening pribadi terlapor / DYT di rekening BCA," paparnya. 


Sukses menyetorkan uang, pengadu menerima Sertifikat Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar). Namun, janji tinggal janji. Setelah pengadu mengikuti program Simpanan Pintar Bayar (Si-Pintar) dikelola Koperasi BLN, ternyata bulan berikutnya RNM tidak menerima keuntungan seperti dijanjikan DYT. 


"Pada saat klaen kami mencoba menanyakan ke DYT, sebagai perekrut justru DYT melemparkan masalah ke orang lain," ucapnya. 


Atas kejadian itu, RNM merasa ditipu DYT yang merupakan ibu tunggal. Total kerugian RNM mencapai Rp450 juta. 


Handy berharap Polres Salatiga memperhatikan laporan klaennya. 

"Kami hari ini membuat laporan dengan Pasal 372 Jo 378 Jo TPPU ke Polres Salatiga dan berharap ada perhatian, karena ini beda dengan perkara BLN yang lain. Karena rekening bukan langsung ke BLN, jadi kami meminta DYT untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng baik pidana maupun perdata," tandasnya. 


Sementara, Kapolres Salatiga AKBP Veronica saat dikonfirmasi wartawan ditengah jalan sehat menyambut HUT Bhayangkara belum bersedia memberikan bocoran terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan masyarakat seputar Koperasi BLN di Polres Salatiga. 


Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube