Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Divonis Tipikor, Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Terbukti Terima Gratifikasi

Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis penjara 5 tahun sedangkan suaminya
Alwin Basri 7 tahun dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu 27 Agustus 2025 foto : Umda

SEMARANG — Sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/8/2025).


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi berlangsung sejak pukul 09.18 hingga 12.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis.


Dalam persidangan tersebut, Mbak Ita hadir mengenakan baju garis merah kerudung pink dan bawahan hitam, sementara Alwin tampak memakai batik coklat. Keduanya didampingi tim penasihat hukum masing-masing.


Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara dan denda, Mbak Ita juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta.


Apabila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Untuk terdakwa II, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun.


Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara dan Alwin dengan 8 tahun penjara.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II, Alwin Basri, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” tegas Gatot.


Hakim juga memutuskan agar keduanya tetap ditahan. “Menghukum terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.


Atas putusan tersebut, baik Hevearita maupun Alwin menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube