Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Disdikbud Jateng Panggil Kepala SMAN 11 Semarang, Bahas Pendampingan Korban Kasus Chiko

Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah
Syamsudin Isnaeni dan Kepala SMA Negeri 11 Semarang
Rr. Tri Widiyastuti

SEMARANG — Polemik kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan Chiko Radityatama Agung Putra terus bergulir di lingkungan pendidikan Jawa Tengah.


Terbaru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil Kepala SMA Negeri 11 Semarang untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.


Pemanggilan itu turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jateng, dan berlangsung secara tertutup di ruang sidang kantor Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).


Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah, Syamsudin Isnaeni, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk membahas langkah pendampingan bagi para korban.


“Kami mengundang pihak terkait untuk membahas permasalahan yang terjadi di SMA 11, dalam rangka memberikan pendampingan kepada korban dan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Syamsudin pada wartawan .



Dalam proses pendampingan ini, Disdikbud bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah.


Syamsudin menuturkan, sejauh ini para korban berasal dari kalangan alumni. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dan identitas mereka.


“Kami memiliki kode etik, jadi belum bisa mengakses data detail korban. Tapi yang jelas, korban merupakan alumni,” katanya.


Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah menawarkan pendampingan sejak awal, namun para korban memilih menempuh jalur hukum bersama kuasa hukumnya.


“Kami sudah menyampaikan bahwa bila korban ingin melapor ke DP3AKB, kami siap memfasilitasi,” paparnya.

Syamsudin menegaskan, pihaknya tetap membuka diri jika korban ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.


“Sejak awal kami sudah membuka diri untuk memfasilitasi pendampingan bagi korban,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala SMA Negeri 11 Semarang, Rr. Tri Widiyastuti, membantah tudingan bahwa pihak sekolah tidak terbuka terhadap korban.


Ia menegaskan, sejak awal kasus mencuat, sekolah telah menyiapkan mekanisme pendampingan.


“Informasi bahwa sekolah tidak terbuka bagi korban itu keliru. Kami sudah meminta bagian kesiswaan dan tim sekolah untuk memfasilitasi jika ada korban yang datang,” jelasnya.


Namun, hingga kini belum ada korban yang melapor langsung ke sekolah.


“Belum ada korban yang datang atau melapor,” katanya.


Tri juga menegaskan, pihaknya menghormati keputusan korban yang memilih melapor ke polisi melalui kuasa hukum.


“Korban punya hak untuk menentukan langkah yang dianggap terbaik,” ujarnya.


Ia menambahkan, sekolah sepenuhnya mendukung langkah korban dan menolak keras tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.


“Tindakan pelaku jelas tidak dapat dibenarkan. Sekolah adalah tempat membentuk karakter yang baik, dan perbuatan itu telah mencoreng dunia pendidikan,” pungkasnya

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube