Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dirjen AHU Dorong Peran Amicus Curiae untuk Perkuat Profesi Notaris

SAHABAT - Seminar Nasional bertajuk “Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris”
di Hotel Patra Jasa
Semarang.Sabtu 9 Agustus 2025. (umar dani/disway jateng)

SEMARANG — Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga yang memberikan pandangan objektif terhadap suatu perkara.


Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris”, di Hotel Patra Jasa, Semarang, Sabtu 9 Agustus 2025


Menurut Widodo Amicus Curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak, namun memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memperoleh pemahaman lebih luas sehingga dapat mewujudkan keadilan.


"Prinsipnya, kita terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan dapat membantu memberikan gambaran faktual maupun pandangan hukum yang objektif,” jelas Widodo.


Seminar ini digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Tengah.


Kemenkumham, selaku pembina dan pengawas profesi notaris, hadir langsung melalui Dirjen AHU bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, yang juga menjadi narasumber.


Turut hadir mendampingi Dirjen AHU, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan, dan Analis Hukum Ahli Muda Widya Pratiwi Asmara.


Widodo menegaskan bahwa meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik Amicus Curiae telah diterapkan di berbagai pengadilan, termasuk perkara Hak Asasi Manusia maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi.


“Sayangnya, dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum pernah ada satu pun yang diajukan oleh INI maupun akademisi sebagai bentuk pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris,” ujarnya.

Menurutnya, Amicus Curiae bukan ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi terhadap isu berdampak luas.


Dalam konteks notaris, ini dapat menjadi sarana untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban.


“Kami mendorong INI untuk aktif menyusun Amicus Brief dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris, dengan menyediakan panduan dan format standar, sekaligus mengawal kasus yang melibatkan notaris,” tandas Widodo.


Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang dinilai mampu membuka wawasan calon notaris terkait hubungan peran notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.


“Luar biasa, ini hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkumham, Pengurus Wilayah INI Jateng, dan Kanwil Kemenkumham Jateng.


Semoga ilmu dari para narasumber bermanfaat dan dapat diteruskan kepada calon notaris yang belum sempat hadir,” ujarnya.


Selain Henry Sulaiman, seminar ini juga menghadirkan Hakim Agung Agus Subroto dan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat sebagai narasumber.


Hadir pula Ketua Umum Pengurus Pusat INI Irfan Ardiansyah, Ketua Pengwil Jateng INI Al Halim, para ketua dan anggota pengurus daerah INI kabupaten/kota, serta rektor dan civitas akademika sejumlah perguruan tinggi di Semarang.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube