Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dikawal Ketat, Mba Ita Eks Wali Kota Semarang Dapat Izin Keluar Lapas Hadiri Pernikahan Sang Anak

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami mendapatkan izin keluar lapas untuk menghadiri pernikahan anaknya. (ist)

SEMARANG — Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mba Ita, mendapatkan Izin Luar Biasa (ILB) untuk keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. 


Izin selama satu hari ini diberikan agar Mba Ita untuk bisa menghadiri pernikahan putra semata wayangnya, Muhammad Faras Razin Pradana alias Juon, pada Jumat 26 September 2025 di Royal Candi Golf, Kota Semarang.


Mba Ita hadir dalam acara tersebut dengan pengawalan ketat. Sebanyak tiga petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dan dua anggota kepolisian mengawal langsung prosesi izin keluar dan keberangkatan menuju lokasi pernikahan.


Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, menegaskan bahwa izin luar biasa ini diberikan sesuai regulasi yang berlaku. ILB tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf b yang mengatur mengenai izin keluar dalam kondisi luar biasa.


Sebelumnya, pihak Lapas telah melakukan survei lapangan terkait lokasi izin luar biasa. Hasil survei kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). 


Dari sidang tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tertanggal 19 September 2025, yang secara resmi mengizinkan Mba Ita keluar untuk menghadiri momen pernikahan putranya.


"Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, namun tetap dalam pengawasan ketat. Prinsip kami adalah menyeimbangkan pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal," tegas Ade saat dikonfirmasi Diswayjateng.com, Jumat 26 September 2025.

Ade menambahkan, rombongan mengawal membawa Mba Ita yang mengenakan daster warna merah dan rompi orange menuju lokasi acara di Semarang. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga kembali ke Lapas.


"Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib," tambah Ade.


Dalam momen tersebut, Mba Ita terlihat hadir dengan busana kebaya, sementara suaminya Alwin Basri, yang juga terpidana kasus korupsi, tampak mendampingi mengenakan beskap dan blangkon. Potret keduanya beredar di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.


Diketahui, Mba Ita bersama suaminya, Alwin Basri, divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Mba Ita. Sementara Alwin Basri dijatuhi pidana tujuh tahun penjara.


Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan, serta dugaan pemotongan insentif pegawai. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9 mil

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube