Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bus Pariwisata Dikenai Royalti Musik, Organda Semarang Protes

Ketua Organda Kota Semarang Bambang Pranoto Purnomo

SEMARANG — Polemik royalti lagu dan musik di Indonesia terus berlanjut. Setelah sejumlah kafe dan restoran berhenti memutar lagu Indonesia, kini giliran perusahaan otobus (PO) yang menyatakan keberatan.


Hal itu muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Nomor 20160512PBKK yang mengatur besaran royalti pemutaran musik di dalam bus.


Sejumlah PO di beberapa daerah bahkan sudah mengimbau kru dan pelanggan bahwa bus mereka tidak lagi memutar musik Indonesia.


Penerapan aturan royalti ini mendapat tanggapan dari pengusaha bus yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang. Mereka menolak jika bus pariwisata dikenakan pungutan royalti.


“Bus itu bukan pelaku hiburan, hanya memutar musik dari platform seperti YouTube. Apakah ini juga bagian dari yang dikenakan royalti?” ujar Ketua Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo saat ditemui sejumlah awak media di Semarang Rabu 27 Agustus 2025.


Bambang menegaskan, pemerintah seharusnya lebih bijak menyikapi aturan tersebut.


Ia khawatir, jika kebijakan royalti diterapkan tanpa sosialisasi yang jelas, pengusaha bus pariwisata akan kesulitan beroperasi.


“Kalau gara-gara ketakutan dengan royalti terus sampai bus pariwisata tidak bisa jalan, ini ironis. Bagi kami, lebih baik tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu keputusan bijak dari DPR" kata Bambang

Kalau memang nanti ada aturan yang jelas, tambah dia, sebaiknya Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran resmi kepada Organda agar bisa disampaikan ke anggota.


Saat ini tercatat ada sekitar 500 unit bus pariwisata di Kota Semarang yang melayani destinasi wisata.


Keberadaannya turut mendukung program pemerintah dalam menggeliatkan ekonomi dan UMKM.


Namun, hingga kini Organda mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari LMKN maupun Wahana Musik Indonesia (WAMI).


“Belum pernah ada sosialisasi ke Organda. Kalau mau diterapkan, harus ada duduk bersama dulu. Jangan sampai bus disamakan dengan penyelenggara hiburan yang memang berbayar. Kami hanya pengguna musik dari platform, bukan penyelenggara pertunjukan,” tegas Bambang.


Organda pun mengimbau pengusaha bus pariwisata tetap beroperasi seperti biasa. Mereka tetap diperbolehkan memutar musik dari platform seperti YouTube, karena layanan tersebut sudah berbayar.


“Boleh saja memutar musik dari YouTube, apalagi sudah ada pembayaran premium di situ,” pungkasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube