Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Pengelola Diminta Lebih Waspada

PRIHATIN - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang
Wing Wiyarso menyayangkan terjadinya insiden terbakarnya bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Semarang. (wahyu sulistiyawan/disway jateng)

SEMARANG — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso menyayangkan terjadinya insiden terbakarnya bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto.


Bangunan peninggalan kolonial Belanda yang dibangun pada 1908 tersebut, tertulis sebagai aset milik Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero). Saat ini bangunan itu dikelola untuk tiga jenis usaha, yakni Resto Sego Bancakan, Toko Es Krim Mixue, serta Pusat Oleh-oleh Distrik 22.  


Wing mengimbau para pemilik serta pengelola bangunan cagar budaya agar lebih waspada dalam pengelolaan aset bersejarah.


"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bangunan tersebut merupakan salah satu potensi cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama. Dengan adanya insiden ini, kami mengimbau para pengelola gedung, terutama yang berstatus cagar budaya, untuk lebih berhati-hati," ujar Wing, Rabu 27 Agustus 2025.


Kebakaran diketahui berasal dari lantai dua bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha kuliner "Sego Bancakan".


Wing menceritakan, menurut keterangan karyawan, sumber api diduga berasal dari korsleting listrik. Ia menegaskan bahwa hal semacam ini sering kali terjadi akibat kelalaian dalam penggunaan listrik, seperti penggunaan colokan bertumpuk.


"Bangunan cagar budaya umumnya masih menggunakan material kayu yang sangat rentan terhadap api. Oleh karena itu, kami harapkan pengelola lebih bijak dalam memanfaatkan instalasi listrik dan selalu waspada terhadap potensi kebakaran. Minimal, setiap tempat harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR)," tegasnya.

Wing mengapresiasi respons cepat masyarakat sekitar dan petugas keamanan yang segera menghubungi pemadam kebakaran, sehingga api tidak sempat merembet ke bangunan lain di sekitarnya.


Meski api berhasil dipadamkan, kerusakan tetap terjadi, terutama pada bagian atap bangunan yang terbuat dari kayu kuno. Bangunan yang diketahui milik perusahaan swasta ini merupakan aset berharga dalam pengembangan wisata budaya Kota Lama Semarang.


Terkait penanganan pascakebakaran, Wing menjelaskan bahwa karena bangunan tersebut adalah milik privat, maka pemilik bertanggung jawab atas pemulihan bangunan.


Namun, Pemkot Semarang siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses rehabilitasi bangunan. Sehingga tetap sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.


"Meski yang terbakar hanya bagian atap, ini tetap kerugian besar. Kami akan bantu mendampingi pemilik untuk merencanakan revitalisasi bersama tim ahli cagar budaya dan dinas terkait. Bentuk bangunan harus dikembalikan seperti semula, tidak boleh ada perubahan bentuk," jelasnya.


Lebih lanjut, Wing juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya. Utamanya yang digunakan untuk aktivitas komersial seperti restoran atau kafe.


"Ini menjadi pertimbangan penting bagi kami. Ke depan, akan kami perjelas kembali apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pengelolaan bangunan cagar budaya," tutupnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube