Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Beredar Via WAG, Undangan RAT Koperasi BLN di Kerten Solo Tanggal 13 Agustus Mendatang

Undangan RAT Koperasi BLN yang beredar Via WAG. Foto : Sumber Advokat Adi Utomo

SALATIGA — Beredar undangan via WhatsApp Group (WAG), undangan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Kamis 7 Agustus 2025. 


Wartawan Diswayjateng.com sendiri mendapatkan lembaran undangan dengan Kop Surat Koperasi BLN dari salah satu Kuasa Hukum mengaku korban BLN, Adi Utomo (Kelompok Salatiga). 


Dimana, lembaran surat undangan dalam bentuk copyan hitam putih dengan kops surat Koperasi BLN tersebut dengan nomor 056/BLN02/VIII/2025, ditandatangani langsung Ketua BLN Nicholas Nyoto Prasetyo dan Sekretaris Heri margiyanto. 


Dalam surat ditujukan kepada Dinas Koperasi Provinsi Jateng tertanggal 5 Agustus 2025 itu, disebutkan didalamnya pelaksanaan RAT akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 pukul 08.00 hingga selesai yang dipusatkan di Gedung Warastratama di Jalan Adisucipto kerten Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. 


Saat dikonfirmasi, Advokat Adi Utomo mengaku ia mendapatkan undangan pelaksanaan RAT Koperasi BLN dari rekan sesama Pengacara yang menaungi korban BLN lainnya. 


"Saya mendapatkan lembaran undangan itu dari Mas Aris, Kuasa Hukum Kelompok Wonosobo. Sementara, kami kelompok Salatiga tidak mendapatkan, ada apa ini," ungkap Adi Utomo. 


Ia pun mempertanyakan dasar pelaksanaan RAT Koperasi BLN di Surakarta tanggal 13 Agustus 2025 mendatang. Mengingat, dari hasil penelusurannya Koperasi BLN tidak mengantongi izin beroperasi dari Dinas Koperasi Provinsi Jateng. 


"Kalau Badan Hukum 'ok-lah' ada, tapi izin dari Dinas Koperasi Provinsi tidak ada. Dari hasil penelusuran saya, Koperasi BLN memang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM sejak 2024, serta di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah pada tahun sebelumnya dengan kantor pusat di Jl. Ronggowarsito No. 55, Keprabon, Banjarsari, Kota Surakarta. Namun, ironisnya, BLN disinyalir tidak memiliki izin operasional atau izin usaha," ungkap dia. 


Begitu juga dalam menghimpun dana dari masyarakat, Adi Utomo menyebutkan, jika Koperasi BLN tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau instansi terkait. 


Fakta yang dikantongi Adi Utomo semakin mengejutkan. Perizinan Koperasi BLN selama ini belum lengkap.


Hal ini diperkuat dengan informasi dari Dinas Koperasi yang menyatakan bahwa operasional kantor BLN telah ditutup sejak 1 November 2023 karena perizinan yang belum lengkap. 


Penutupan ini bahkan diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman kepada anggota koperasi dan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN di sebuah hotel di Surakarta, yang turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi. Artinya, secara de facto, BLN telah berhenti beroperasi sejak tanggal tersebut.


Adi Utomo juga mengantongi informasi dari Dinas Koperasi bahwa hingga saat ini, belum ada bukti tertulis yang menunjukkan Koperasi BLN telah kembali berkegiatan dan mendapatkan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adi Utomo menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait kegiatan BLN. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), koperasi termasuk dalam bentuk badan hukum LKM. 


Dalam konteks koperasi, istilah "bunga" diganti dengan "jasa" yang merupakan pembagian hasil dari penggunaan dana koperasi untuk bisnis. 


Kegiatan semacam ini, menurut Adi Utomo, termasuk dalam kegiatan jasa keuangan dan koperasi tersebut dianggap sebagai Lembaga Keuangan Mikro, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, wajib memiliki izin dari OJK.


"Dari hasil konfirmasi kami ke kantor OJK Surakarta pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2023, kami mendapatkan informasi bahwa Koperasi BLN tidak memiliki izin apapun yang dikeluarkan oleh OJK," ungkap Adi Utomo.


Terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Adi Utomo menduga pengurus Koperasi BLN telah menggunakan dana koperasi untuk usaha tanpa izin tertulis dari RAT atau izin dari anggota koperasi yang disetujui oleh Dewan Pengawas Koperasi. Hal ini, menurutnya, jelas melanggar Undang-Undang Koperasi dan masuk ranah tindak pidana.


"Informasi yang kami terima bahwa dalam RAT tahun 2023 saat pengumuman penutupan Koperasi BLN jelas tidak ada pembahasan terkait izin penggunaan dana koperasi. Dan kalau tanggal 13 Agustus 2025 mendatang akan menggelar RAT, dasarnya Nicholas (Nicho) apa," tanya Adi Utomo. 


Tidak Mendapatkan Undangan

Terpisah, Kuasa Hukum korban BLN Kelompok Wonosobo dan Boyolali Aris Carmadi saat dikonfirmasi juga mengaku tidak mendapatkan undangan RAT Koperasi BLN. 


"Sama, saya juga tidak mendapatkan undangan RAT Koperasi BLN. Syaa hanya mendapatkan share-sharean dari temen Boyolali saja," tegas Aris. 


Ia juga menyebutkan, korban BLN kelompok Wonosobo dan Boyolali sangat resah dengan berbagai rencana dari para pengurus BLN. 


Dan pastinya, aku dia, itu instruksi dari Ketua BLN dengan memberikan janji bahwa bulan Juli akan ada RAT namun kemudian mundur tidak terealisasi.


"Karena RAT tersebut menjadi acuan para anggota untuk mendapatkan bagi hasil dan pengembalian dana yang sudah hampir 5 bulan mereka tunggu. Karena dari pihak BLN menjanjikan bahwa pembayaran bagi hasil Si Jangkung, menunggu hasil dari RAT. Malah sampai masuk bulan Agustus harapan itu selalu mundur berbagai cerita pilu sudah terjadi hampir dialami para anggota Koperasi BLN. Perlu juga diketahui bahwa peralihan dari Si Pintar ke Si Jangkung itupun sudah menyalahi kesepakatan dengan para korban, dan itu tindakan sepihak yang di lakukan oleh BLN," paparnya. 


Sementara, Kuasa Hukum Koperasi BLN Muh Sofyan saat dikonfirmasi membenarkan jika undangan tersebut di atas adalah agenda RAT Koperasi BLN di Surakarta. Bahkan, ia pun menyebutkan sepengetahuannya undangan RAT untuk seluruh anggota Koperasi BLN.

"Sepanjang yang saya tahu semua anggota sesuai UU Koperasi," imbuhnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube