Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Peredaran 64,5 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter MMEA pada Semester I

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 64.5 juta batang serta 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai selama Januari hingga Juni 2025.

SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 64,5 juta batang serta 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai selama Januari hingga Juni 2025. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.


Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan bahwa sebanyak 878 penindakan dilakukan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 


"Estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp90,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp57,8 miliar," terangnya saat jumpa pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu 25 Juni 2025.


Tidak hanya di sektor cukai, Bea Cukai juga mencatatkan 483 penindakan di bidang kepabeanan, mencakup penyitaan barang ilegal seperti kosmetik, obat keras, barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor. 


"Total nilai barang dari penindakan kepabeanan mencapai Rp54,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar," terang Imik.


Selama periode tersebut, Bea Cukai juga menangani 20 kasus narkotika dan psikotropika, dengan barang bukti berupa 13.504 gram sabu, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika.


Menurutnya sebanyak 33 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana, sementara sisanya masih dalam proses penanganan administratif seperti denda, re-ekspor, atau pemusnahan.


"Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan Barang Kena Cukai ilegal senilai Rp19,3 miliar, hasil dari 42 penindakan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 liter MMEA tanpa cukai, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,56 miliar," katanya.

Seluruh barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan dengan izin Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran di fasilitas PT Indocement, Cirebon.


"Kami juga memusnahkan barang hasil sitaan dari empat perkara pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun 10 bulan, sesuai Undang-Undang Cukai yang mengatur sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga 10 kali kerugian negara," paparnya.


Data menunjukkan peningkatan signifikan penindakan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Juni 2025, Bea Cukai berhasil menyita 69,7 juta batang rokok ilegal, meningkat dari 50,27 juta batang pada periode yang sama tahun 2024.


Kondisi ini menunjukkan dua hal, semakin gencarnya upaya pemberantasan oleh aparat, dan dampak dari menurunnya daya beli masyarakat serta kenaikan tarif cukai yang menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal.


DJBC Jateng-DIY bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya untuk meningkatkan penegakan hukum. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan aparat hukum tentang bahaya rokok ilegal terus digencarkan.


Lebih lanjut, dalam skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai bersama Pemprov Jateng dan sejumlah perguruan tinggi mengadakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertema pemberantasan rokok ilegal di desa-desa.


"Saat ini Bea Cukai juga menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng untuk melakukan pendataan mesin pelinting rokok, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar mencegah kemunculan pabrik rokok ilegal yang mengganggu iklim usaha sehat, khususnya bagi produsen rokok resmi seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT)," paparnya.


Penindakan dan pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga kestabilan penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan perlindungan bagi pelaku usaha legal. DJBC Jateng-DIY mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan peredarannya demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube