Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Awasi Dana Operasional Rp25 Juta per RT, Pemkot Semarang Gandeng Kejari

Pemkot Semarang gandeng Kejaksaan Negeri Semarang dalam pengawasan anggaran dana operasional Rp25 juta per RT. (ilustrasi AI)

SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan penyaluran bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun berjalan transparan dan tepat sasaran.


Program yang mulai cair sejak Agustus 2025 ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin.


Pendampingan dan pengawasan pemanfaatan anggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW. Melalui aturan ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya agar dana tidak disalahgunakan.


"Pengawasan sangat penting supaya dana operasional Rp25 juta per RT ini tepat guna dan tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran," ujar Sumardi, Inspektur Pemkot Semarang.


Proses pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), perangkat daerah bidang pemberdayaan masyarakat, serta perangkat kewilayahan.


Pertanggungjawaban penggunaan dana dicatat oleh Camat sebagai Pengguna Anggaran melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Dokumen pertanggungjawaban meliputi SK Lurah mengenai RT penerima bantuan, tanda terima penyaluran, bukti pengeluaran kegiatan, dokumentasi, serta laporan SPJ belanja barang dan jasa.

Setiap Ketua RT wajib menyusun laporan bulanan yang disampaikan dalam forum RT/RW dan diteruskan kepada Camat melalui Lurah.


Selain pengawasan internal, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk mencegah adanya potensi masalah hukum.


"Ibu Wali Kota meminta kami melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran," jelas Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang.


Menurutnya, Wali Kota telah mengirim surat resmi ke Kepala Kejari untuk meminta pendampingan. Saat ini permohonan itu tengah diproses di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum). Selain pendampingan, Kejari juga menyiapkan program penyuluhan hukum bagi pengurus RT.


Cakra mengingatkan seluruh Ketua RT agar menggunakan anggaran sesuai aturan Perwal Nomor 32 Tahun 2025.


"Sepanjang dana dipakai sesuai ketentuan, maka tidak akan ada masalah hukum," tegasnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube