Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Agustina Hadirkan 177 Posbankum di Seluruh Kelurahan, Pemkot Semarang Perkuat Akses Keadilan

Agustina menegaskan bahwa Posbankum ditempatkan di titik terdekat dengan masyarakat. . (Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa 18 November 2025. Kunjungan tersebut menjadi rangkaian agenda nasional menjelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang akan berlangsung Rabu besok.


Turut hadir Duta Posbankum sekaligus Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, jajaran Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Semarang.


Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa kedatangan Menteri Hukum menjadi kehormatan sekaligus kesempatan untuk menunjukkan praktik terbaik layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.


"Program Posbankum yang dicanangkan secara nasional pada 5 Juni 2025 merupakan implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto," ujarnya Selasa 18 November 2025.


Agustina menegaskan bahwa Posbankum ditempatkan di titik terdekat dengan masyarakat. Saat ini, Kota Semarang telah membentuk 177 Posbankum di seluruh kelurahan. Kelurahan Kramas dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai paling siap dari sisi sarana, SDM paralegal, hingga budaya penyelesaian sengketa di tingkat lokal.


Posbankum Kramas sendiri telah beroperasi sejak Maret 2025. Selama Januari–November, hanya tujuh kasus yang masuk, termasuk dua sengketa batas tanah. Semua perkara berhasil diselesaikan di tingkat kelurahan, yang menurut Agustina menunjukkan efektivitas layanan serta tingginya literasi hukum masyarakat setempat.


Usai berdialog dengan warga dan pelajar, Menteri Hukum meninjau langsung ruang layanan Posbankum Kramas. Supratman memberikan apresiasi atas kesiapan sarana dan mutu layanan.


“Kantornya representatif, sumber dayanya memahami betul tujuan Posbankum, dan penyelesaian kasusnya diterima kedua belah pihak. Ini sangat baik,” ujarnya.


Ia bahkan menyebut Kramas layak dijadikan pilot project nasional, dengan catatan dokumentasi penyelesaian kasus terus ditingkatkan.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menekankan bahwa reformasi hukum nasional, termasuk penerapan KUHP dan hukum acara pidana yang baru, mendorong pemanfaatan mekanisme restorative justice.


Ia menyebut Posbankum sebagai contoh nyata bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, dialog, dan kearifan lokal, tanpa harus berproses di pengadilan.


Wali Kota Agustina menilai pendekatan cepat dan humanis yang diterapkan Posbankum Kramas memberikan dampak positif bagi stabilitas sosial serta iklim investasi di Kota Semarang.


“Penyelesaian sengketa secara damai di kelurahan turut menjaga ketenangan sosial. Ini bagian dari ekosistem kota perdagangan dan jasa yang kami bangun kota yang aman, pasti, dan nyaman bagi warga maupun pelaku usaha,” jelasnya.


Ia berharap kunjungan ini menjadi dorongan bagi Pemkot Semarang untuk terus memperkuat layanan hukum yang dekat dan inklusif bagi masyarakat.

Sementara itu, Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos dalam dialog dengan pelajar SMA menyoroti pentingnya peran Posbankum untuk isu yang dekat dengan generasi muda, mulai dari bullying, pencemaran nama baik di media sosial, hingga persoalan keluarga.


Ia menilai edukasi hukum bagi remaja sangat penting untuk membentuk masyarakat yang sadar hak dan kewajiban.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama meningkatkan akses keadilan berbasis masyarakat.


Wali Kota Agustina menegaskan Pemkot Semarang akan terus memperkuat kapasitas paralegal, memperluas literasi hukum, serta mengembangkan Posbankum sebagai pusat edukasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube