Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Polres Kebumen Amankan Warga Purworejo, Diduga Gunakan Narkoba

DIAMANKAN - Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan warga purworejo yang diduga menggunakana narkoba.(tangkapan layar radarmas)

Kebumen — Seorang pria berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Kamis (14/8) malam.


Penangkapan di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen ini dilakukan karena ENS diduga menggunakan narkoba jenis sabu. 


Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan tersangka ditangkap saat dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur. 


Informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut membantu Satresnarkoba Polres Kebumen dalam kasus ini.


“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis 4 September 2025, seperti dilansir dari Radarbanyumas.dsway.id.


Polisi menyita dua plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENS yang berprofesi sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta mengaku sudah mengkonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. 


Kebiasaan nyabu itu ia mulai saat bekerja di Kalimantan sebagai buruh perkebunan sawit. ENS juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya. Ini dilakukan untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi, dan alasan ini tidak bisa dibenarkan. 


“Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,” ujar ENS saat dimintai keterangan.


Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta tas perbuatanang dilakukannya.


Polisi kini memburu AR, teman tersangka yang melarikan diri saat penangkapan. Kasus ini masih dalam pengembangan. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.


Polres Kebumen akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kebumen serta mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube