Kebumen — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap seorang sopir bus berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/08/2025) malam lalu di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen. Saat itu, tersangka tengah dibonceng oleh seorang pria berinisial AR, yang berhasil melarikan diri ke arah timur dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menyampaikan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening," ujar Kompol Faris, Jumat (05/09/2025).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
ENS, yang diketahui bekerja sebagai sopir bus antar kota jurusan Surabaya - Yogyakarta, mengaku telah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir. Kebiasaan itu, menurut pengakuannya, bermula saat ia bekerja sebagai buruh sawit di Kalimantan.
Tersangka mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya, dengan alasan untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi.
"Istri saya tahu saya pakai sabu dan bisa saja ditangkap polisi. Saya sempat cerita tahun 2024, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang," ujar ENS saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan keselamatan publik, terutama karena profesi sopir membawa tanggung jawab terhadap nyawa penumpang.
Atas perbuatannya, ENS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Saat ini, AR, teman tersangka yang melarikan diri saat penggerebekan, masih dalam pencarian pihak kepolisian. Polres Kebumen terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayahnya.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat dugaan peredaran narkoba di sekitarnya. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba.
"Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.