Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Ngantor

SPPHP - Sutaja Mangsur (70) warga Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum anggota DPRD menunjukan SPPHP dari Kepolisian. (ist)

Kebumen — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Meski demikian, Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman menegaskan bahwa anggota berinisial K tersebut masih aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.


"Belum ada (penonaktifan), Mas. Anggota tersebut masih aktif di DPRD,” kata Saman saat dikonfirmasi.


Menurutnya, lembaga DPRD tidak bisa mengambil langkah pemberhentian atau penonaktifan secara sepihak selama proses hukum belum selesai. Langkah apa pun baru bisa diambil setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Kami menunggu proses hukum berjalan. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru bisa dilihat langkah selanjutnya. Saat ini kan masih tersangka," ujarnya.


Saman menjelaskan bahwa langkah-langkah terkait sanksi atau penindakan terhadap anggota DPRD yang terjerat kasus hukum, tidak serta-merta ditentukan oleh pimpinan dewan. Prosedur internal tetap harus dilalui, termasuk pelibatan Badan Kehormatan DPRD dan fraksi dari anggota yang bersangkutan.


Namun sejauh ini, mekanisme tersebut belum berjalan, karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan.


"Ranah penindakan terhadap anggota DPRD tidak serta-merta diputuskan pimpinan. Harus melalui mekanisme internal," jelas Saman.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kebumen tetap menjunjung tinggi asas hukum dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Intinya, DPRD menghormati supremasi hukum yang berlaku," tandasnya.


Sekadar informasi, oknum anggota DPRD berinisial K tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kebumen dalam perkara dugaan penipuan tanah.


Penetapan dilakukan pada, Rabu 20 Agustus 2025 dan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim.


Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, membenarkan bahwa kliennya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.


"Alhamdulillah kami telah menerima suratnya. Kami mengapresiasi kinerja dari sahabat-sahabat aparat penegak hukum dari Polres Kebumen," ujar Aksin.


Ia menjelaskan kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan oknum anggota DPRD tersebut. Ironisnya, prosesnya itu kemudian diduga mengandung unsur penipuan.


Aksin berharap proses hukum terhadap K dapat berjalan adil dan tuntas, hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube