Banjarnegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Banjarnegara, Rabu (20/8/2025). Wakil Bupati Banjarnegara, Wakhid Jumali, hadir mewakili Bupati Amalia Desiana untuk menandatangani dokumen tersebut bersama Ketua DPRD Anas Hidayat.
Wabup Wakhid menyampaikan bahwa kedua dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut telah melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/302 Tahun 2025 untuk RPJMD, dan Keputusan Nomor 100.3.3.1/316 Tahun 2025 untuk Perubahan APBD.
"RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman utama pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. Dengan visi 'Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera', sejumlah program strategis telah ditetapkan," katanya.
Program unggulan tersebut antara lain, pembangunan jalan kabupaten dan jalan usaha tani untuk memperkuat konektivitas wilayah, peningkatan insentif bagi guru keagamaan sebagai bentuk perhatian pada sektor pendidikan dan keagamaan, dana pinjaman bergulir untuk UMKM melalui BLUD, guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, ada kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dukungan terhadap pembangunan berbasis desa, pembangunan rumah sakit di wilayah atas, serta renovasi sekolah dan rumah ibadah serta penyediaan sarana produksi pertanian dan pengembangan kawasan industri ramah lingkungan.
"Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta Peningkatan kapasitas perangkat daerah untuk pelayanan publik yang lebih optimal," jelasnya.
Dalam Perubahan APBD 2025, katanya, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,28 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp417,63 miliar, Pendapatan transfer sebesar Rp1,78 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp80,66 miliar.
"Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2,31 triliun, yang mencakup belanja operasi sebesar Rp1,64 triliun, belanja modal sebesar Rp182,19 miliar dan belanja tak terduga sebesar Rp5 miliar," jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat sebesar Rp63,82 miliar, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp33,82 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp34,15 miliar, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp29,67 miliar untuk menutup defisit anggaran.
Wabup Wakhid dalam penutup sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kolaborasi dan kerja sama yang solid. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
"Terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang telah terjalin, sehingga dua Raperda penting ini dapat ditetapkan. Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Banjarnegara secara luas," pungkasnya.