Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Warga, Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka

Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan Desa Seliling Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah yang menyeret anggota DPRD.

Kebumen — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Kebumen berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Ia mengaku tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama anggota dewan yang kini jadi tersangka.


"Yang diduga melakukan tipu gelap adalah oknum pejabat daerah, oknum anggota DPRD yang terhormat," kata kuasa hukum Sutaja, Aksin dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (21/8/2025).


Menurut Aksin dari Aksin Law Firm, peralihan nama dalam sertifikat tanah milik kliennya terjadi tanpa adanya proses jual beli yang sah. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penipuan, dan kliennya telah memperjuangkan kasus ini sejak dua tahun terakhir.


"Sertifikat tanah telah beralih nama ke oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, padahal klien kami tidak pernah menjual," ungkapnya.

Aksin mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, meskipun pihak yang dilaporkan adalah seorang pejabat publik.


"Kami bersyukur dan bangga, karena hukum di negeri ini masih bisa dipercaya. Meski klien kami orang kecil, hukum tetap berjalan," tegas Aksin.


Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Ia berharap tanah milik Sutaja dapat kembali ke tangan yang berhak, serta memberikan efek jera kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang.


Menanggapi hal ini, Kepala Satreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus berprogres.


"Kasus itu masih berprogres, dan perkembangan terkait penyidikan sudah disampaikan kepada pelapor dan tim hukumnya melalui SP2HP," jawabnya singkat.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube