Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Denda PBB P2 di Purbalingga 1 Persen Setiap Bulan

DIPILAH - Perangkat desa di Desa Kalimanah
Kabupaten Purbalingga tengah memilah-milah SPPT PBB P2 sebelum dibagikan kepada warga. (amarullah nurcahyo/radarmas)

Purbalingga — Pemkab Purbalingga menargetkan pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Purbalingga tahun 2025 naik. Tahun ini, PBB P2 ditarget tembus Rp29 miliar.


Jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun yang hanya Rp26 miliar, dan surplus sampai akhir tahun 2024.


Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto, Minggu 29 Juni 2025 mengatakan, jatuh tempo PBB P2 tahun ini pada 31 Oktober 2025 mendatang.


Jika terlambat, denda keterlambatan PBB P2 akan dihitung per 1 hari sejak lepas jatuh tempo. Hitungannya 1 persen tiap bulan dari nilai nominal pajaknya.


"Karena itu wajib pajak harus paham pada ketentuan ini. Jadi jangan sampai lepas jatuh tempo," katanya.


Menurutnya kenaikan PBB P2 disebabkan karena penyesuaian nilai bangunan. Yaitu sebagai akibat adanya pembangunan perumahan/bangunan baru, perluasan bangunan, atau peningkatan kelas bangunan setelah direhab.

Selain itu, beber Siswanto, juga lantaran penyesuaian zona nilai tanah, akibat adanya pembangunan/pengembangan wilayah. Misalnya pembangunan jembatan, perumahan, dan lain-lainnya.


"Sehingga berdampak pada perubahan zona nilai tanah. Kalau melihat Kabupaten Purbalingga, kami optimis bisa naik dan tepat waktu," ungkapnya kepada radarmas.


Siswanto menambahkan, dibanding tahun 2023 lalu target pendapatan dari PBB P2 hanya sebesar Rp 25 Miliar dan tercapai pada tahun tersebut. Pada 2024 juga masih bisa naik.


Upaya keras pemerintah melalui jajaran sampai tingkat desa untuk menagih membuahkan hasil sampai 100 persen bahkan lebih tiap tahunnya.


Upaya tersebut misalnya memacu wilayah agar melakukan pelunasan pembayaran PBB dengan baik. Terutama bagi yang terlambat atau lepas jatuh tempo.