Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Anggota DPRD Kebumen Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Ilustrasi

Kebumen — Polres Kebumen menahan anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Khanifudin. Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dijebloskan ke penjara, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Sutaja Mangsur.


Penahanan dilakukan usai Khanifudin menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kebumen, Selasa 2 September 2025 lalu.


"Sudah Mas, sejak hari Selasa kemarin," kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kasat Reskrim Polres Kebumen saat dihubungi.


Sebelumnya, Khanifudin sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik. Namun akhirnya memenuhi panggilan kedua, langsung ditahan usai diperiksa.


Penetapan status tersangka terhadap Khanifudin telah dilakukan sejak 20 Agustus 2025 lalu. Sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim.


Menurut Dwi Atma, penahanan awal terhadap Khanifudin akan berlangsung selama 20 hari. Ini dilakukan sembari menunggu penyusunan dan pemenuhan berkas perkara.


"Untuk awal akan kami tahan untuk 20 hari ke depan sembari proses pemenuhan dan penyusunan berkas perkara," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Aksin menegaskan mereka akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Menurutnya, ini bukan hanya soal sertifikat, tapi soal keadilan sosial bagi rakyat kecil.


"Tim PH Mbah Sutaja tetap menuntut agar keadilan ditegakkan di pengadilan. Ini bukti bahwa hukum harus tajam ke atas juga," tegas Aksin.


Aksin menyayangkan tindakan Khanifudin yang justru merugikan orang kecil. Padahal dia adalah wakil rakyat.


"Mbah Sutaja adalah lansia miskin, tidak berpendidikan, dan lugu. Tega-teganya pejabat daerah melakukan penipuan dan penggelapan kepada rakyat kecil," tambahnya.


Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.


"Kita sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Kebumen," ungkap Fandi singkat.