BATANG — Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan bahwa penataan galian C di Kabupaten Batang harus dilakukan tanpa mempersulit proses perizinan.
Menurutnya, negara mesti hadir memberi solusi yang memudahkan, bukan menambah beban dengan birokrasi yang panjang dan berbelit.
Penegasan itu disampaikannya pada Rabu, 12 November 2025, saat menanggapi kondisi tambang galian C yang masih banyak beroperasi tanpa legalitas karena sulitnya memperoleh izin resmi.
Suyono menilai, akar masalahnya bukan pada aktivitas tambang itu sendiri, melainkan pada sistem perizinan yang lambat dan tidak efisien.
“Solusinya bukan dengan mempersulit izin. Negara harus memberikan kemudahan perizinan yang singkat dan cepat,” ujarnya.
Ia menyoroti proses izin galian C yang bisa memakan waktu hingga dua tahun.
Bagi para pengusaha lokal, durasi yang panjang itu menjadi alasan utama hilangnya semangat untuk beroperasi secara legal.
“Jangan sampai nanti negara mempersulit. Orang membuat izin sampai dua tahun, ya akhirnya enggak semangat, kadang-kadang menjadi jalan pintas (ilegal),” tegasnya.
Menurut Suyono, justru dengan mempersulit izin, negara kehilangan kendali atas aktivitas tambang dan memperbesar potensi kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk memberikan diskresi khusus atau kemudahan regulasi terkait perizinan galian C di Batang.
Suyono menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang, ada tujuh kecamatan yang memang diperbolehkan untuk aktivitas eksploitasi material.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah wilayah baru untuk tambang, melainkan fokus pada penertiban dan legalisasi wilayah lama.
Langkah ini dinilai lebih realistis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Fokus pemerintah saat ini adalah memudahkan izin di lokasi-lokasi lama yang sudah ditentukan agar legalitas terjaga, lingkungan diawasi, dan kas daerah terisi,” katanya.
Selain persoalan hukum dan lingkungan, Suyono juga menyoroti dampak ekonomi yang muncul akibat perizinan yang berlarut.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang berpotensi meningkat signifikan jika aktivitas tambang bisa diatur secara legal dan transparan.
“Kalau retribusi ditarik, itu setahun bisa Rp5 miliar lho. Karena enggak ditarik, ya enggak ada pendapatan apa-apa,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut, selama perizinan belum tertata, PAD dari sektor ini banyak yang “mengalir ke tanah”, tidak masuk kas daerah.
Kendati mendorong percepatan izin, Suyono menekankan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Setiap pengusaha tambang wajib memperhatikan dampak ekologis dan melaksanakan restorasi pasca-tambang agar lahan kembali hijau.
Dengan pendekatan ini, pembangunan bisa berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Pengusaha wajib memperhatikan dampak lingkungan dan melakukan restorasi pasca-tambang,” tandasnya.
Ia juga menyebutkan jika galian C berhenti satu minggu saja, proyek pembangunan di Kabupaten Batang bisa berhenti, termasuk di KEK Industropolis Batang.
Ia berharap reformasi perizinan bisa menjadi momentum bagi Batang untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam secara berkeadilan.
“Kalau kita bisa atur dengan baik, Batang bisa maju tanpa harus merusak alamnya,” pungkasnya.