Brebes — Menjamurnya warung aceh di Kabupaten Brebes mulai menimbulkan kecemasan warga. Akibatnya ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Brebes memprotes keberadaannya.
Protes dilakukan dengan aksi damai di depan DPRD Kabupaten Brebes, Senin sore 7 Juli 2025. Warga mendesak seluruh warung aceh ditutup, karena diduga menjual obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.
Selama berlangsungnya aksi damai, mereka mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan TNI-Polri. Termasuk, saat menggelar orasi di depan Gedung DPRD.
Para warga mengungkapkan keresahannya atas menjamurnya warung aceh, yang sudah masuk ke desa-desa. Apalagi diduga warung tersebut, menjual obat-obatan tipe G dan kategori obat keras tanpa izin.
Kedatangan Aliansi Masyarakat Brebes langsung difasilitasi untuk bertemu dengan perwakilan DPRD. Antara lain Ketua Komisi IV Feri Anggriyanto didampingi Haryanto dan Zamroni dari Fraksi PKB.
Turut mendampingi, perwakilan Polres Brebes Kasat Intel AKP Suhermanto, Kasat Narkoba AKP Heru Irawan, Pasi Intel Kodim 0713 Brebes Sukirno.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Aksi Ikhwanul Arifin menyampaikan banyaknya dampak negatif dan buruk dari penyalahgunaan sekaligus peredaran obat golongan G. Terlebih, konsumennya justru didominasi anak-anak pelajar hingga kalangan remaja.
"Mirisnya, transaksi jual beli warung Aceh sangat terbuka. Sehingga, butuh kepedulian semua pihak untuk memberantas keberadaan warung Aceh agar tidak semakin menjamur," ungkapnya saat audiensi.
Terkait sejumlah tuntutan Aliansi Masyarakat Brebes, lanjut Arifin, usir oknum yang menjual obat-obatan daftar G dan termasuk kategori obat keras secara bebas.
Kemudian, Lidik sikat dan bersihkan semua transaksi dan keberadaan warung Aceh di Kabupaten Brebes. Termasuk, seluruh elemen masyarakat harus kompak dan bergerak menolak keberadaan warung Aceh yang merusak generasi bangsa.
Sementara itu, Kapolres Brebes melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengaku sangat siap untuk memberantas keberadaan semua warung Aceh. Namun, pihaknya mengaku tidak bisa bergerak secara bebas karena keterbatasan waktu dan luasnya wilayah.
"Sehingga, kami juga meminta kerja sama serta partisipasi aktif semua elemen masyarakat dalam menghilangkan keberadaan warung Aceh," jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Brebes Fery Anggriyanto menjelaskan, setelah menampung keresahan dan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Brebes pihaknya mengaku langsung menyetujui dibuatnya pakta integritas lintas sektoral.
Isinya, mendukung penuh pemberantasan serta penutupan semua aktifitas warung Aceh yang kian meresahkan masyarakat.
"Tidak hanya membuat pakta integritas, komitmen membersihkan warung Aceh butuh partisipasi dan kesadaran semua pihak. Yakni, mendukung masyarakat menutup dan menghentikan peredaran obat terlarang," tandasnya.