Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Tuntut Relokasi, Guru PPPK Tegal Mengadu ke DPRD

ASPIRASI - Sejumlah guru PPPK saat menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal
Jumat (10/10/2025).

Slawi — Merasa lelah menunggu kejelasan, puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal akhirnya angkat suara. Mereka mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (10/10/2025). Guru PPPK mengadu ke dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait relokasi tempat tugas yang tak kunjung direalisasikan.


Hadir Ketua Komisi IV Didi Permana, Wakil Ketua Tuti Setyaningsih, Sekretaris Bagus Sakti Maulana, serta sejumlah anggota komisi IV pada audiensi yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Perwakilan Forum Relokasi Guru PPPK Kabupaten Tegal ini menuntur segera dilakukan pemetaan ulang tempat tugas mereka.


Mewakili rekan-rekannya, Guru SMPN 1 Suradadi, Takhuri, menyampaikan sejumlah keluhan. Menurutnya, para guru PPPK yang diangkat sejak tahun 2019 hingga 2022 sudah memenuhi seluruh syarat untuk direlokasi agar jarak tempat tinggal dan lokasi mengajar lebih efisien.


“Kami sudah menunggu sejak lama. Kami hanya ingin dipetakan supaya tempat kerja lebih dekat dari rumah. Dari Kemendikbudristek sudah mengizinkan, tapi entah kenapa di daerah belum juga direalisasikan,” ujar Takhuri.


Dari total 36 guru yang lolos persyaratan relokasi, lanjutnya, banyak yang harus menempuh jarak ekstrem setiap hari. “Saya sendiri mengajar di Suradadi, sementara rumah saya di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Jaraknya sekitar 48 kilometer, ditempuh 1,5 jam. Kondisi kesehatan juga mulai menurun, apalagi kami wajib absen dengan fingerprint,” keluhnya.


Ironisnya, lanjut Takhuri, guru PPPK yang baru diangkat tahun 2023 justru sudah bisa direlokasi. “Kami yang lebih dulu malah belum. Kami berharap Bupati Tegal yang baru bisa menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.


Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bagus Sakti Maulana menegaskan, pihaknya sudah menerima dan menindaklanjuti aspirasi para guru tersebut. Secara prinsip, lanjutnya, relokasi memang sudah diperbolehkan oleh Kemendikbudristek. 

Namun, secara administratif, pemerintah daerah belum dapat melaksanakan karena masih menunggu payung hukum dari Kemenpan RB.


“Surat dari Kemendikbudristek memang menyebutkan relokasi jadi kewenangan daerah. Tapi, pemindahan ASN, termasuk PPPK, tetap harus berdasarkan regulasi dari Kemenpan RB. Surat resmi dari sana belum turun, jadi pemkab belum bisa bertindak,” terang Bagus.


Meski demikian, Bagus memastikan Komisi IV akan mendorong pemerintah daerah untuk aktif berkomunikasi dengan Kemenpan RB. Ia juga mengapresiasi langkah para guru yang telah menempuh jalur aspirasi dengan baik.


“Kami sudah mendengar, forum ini juga pernah audiensi dengan Bupati Tegal. Bahkan bupati sudah memberikan sinyal positif untuk memperjuangkan relokasi ini. Komisi IV siap mendukung agar prosesnya bisa segera terealisasi,” tegasnya.


Sebagai informasi, Forum Relokasi Guru PPPK Kabupaten Tegal mengajukan 147 nama guru untuk dipetakan ulang, namun yang lolos verifikasi baru 36 orang, terdiri dari 11 guru SMP dan sisanya guru SD.


Para guru berharap, perjuangan mereka tak sia-sia dan kebijakan relokasi segera terwujud. “Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin bisa mengajar dengan tenang dan tidak menempuh jarak puluhan kilometer setiap hari,” pungkas Takhuri. (yeri)

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube