BATANG — Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, menjadi sorotan publik setelah diketahui molor jauh dari jadwal yang ditetapkan. Proyek bernilai Rp1,69 miliar itu dikerjakan oleh CV Kian Ageng Rezeki dengan panjang lintasan 771 meter.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan dimulai pada 14 Juli 2025 dan ditargetkan rampung pada 11 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini progres baru mencapai 66,10 persen dari total pekerjaan yang direncanakan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono, menegaskan bahwa keterlambatan itu tak bisa dianggap sepele.
“Kami sudah memberikan kesempatan tambahan selama 50 hari, atau sampai 30 November 2025, dengan tetap dikenai denda sesuai ketentuan, yaitu satu per seribu dari nilai kontrak per hari,” jelas Endro, Jumat 10 Oktober 2025.
Dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar, denda yang bisa dijatuhkan mencapai sekitar Rp1,5 juta setiap hari keterlambatan.
Endro memastikan, langkah pemberian perpanjangan waktu itu tetap berpegang pada regulasi resmi sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi tersebut memperbolehkan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender dengan konsekuensi denda harian bagi penyedia jasa yang terlambat.
“Semua keputusan kami ambil berdasarkan evaluasi dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kepentingan apapun selain memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai kualitas,” tegasnya.
Menurut Endro, penyebab utama keterlambatan bukan karena kelalaian teknis, melainkan kendala finansial dari pihak kontraktor.
Sebagian besar material yang digunakan, seperti granit dan tiang lampu, merupakan hasil pabrikan yang membutuhkan waktu produksi dan distribusi.
“Kalau teman-teman lihat sekarang, pekerjaan sudah mulai dikebut. Material sudah ada di lokasi, tinggal pemasangan akhir,” kata Endro.
Ia juga menyebut bahwa pihak kontraktor menunjukkan itikad baik dengan melakukan lembur hingga pukul 10 malam demi mengejar ketertinggalan.
DPUPR Batang menekankan agar proyek segera diselesaikan agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kenyamanan pejalan kaki dan saluran air di kawasan perkotaan.
“Trotoar dan drainase ini penting karena berada di jalur utama Batang. Kami ingin pekerjaan ini selesai maksimal agar kota terlihat rapi dan tidak lagi banjir saat musim hujan,” ujar Endro.
Namun, jika kontraktor tetap tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga akhir masa tambahan, DPUPR tidak segan memutus kontrak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sampai 30 November belum juga rampung, kontrak bisa diputus sepihak oleh pejabat penandatangan kontrak,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Kian Ageng Rezeki belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat siang, perwakilan perusahaan tak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.