Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Satpol PP Peringatkan 57 Warung Remang-remang Pantura Batang, Puluhan Dibongkar Sendiri

SURAT PERINGATAN - Satpol PP memberi surat peringatan pada warung remang-remang Pantura Batang sebelum dibongkar (Disway Jateng/Bakti Buwono)

BATANG — Suasana di jalur Pantura Alas Roban, Penundan, Kecamatan Banyuputih, mendadak ramai saat luluhan anggota Satpol-PP Kabupaten Batang bergerak menyusuri deretan warung remang-remang.


Mereka menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada para pemilik warung remang-remang Pantura Batang yang belum membongkar lapaknya.


SP itu menjadi peringatan terakhir sebelum langkah tegas dilakukan: pembongkaran paksa warung warung remang-remang Pantura Batang.


“Ini peringatan terakhir. Jika sampai Kamis, 23 Oktober 2025, warung-warung remang-remang di Cekelan Pantura Batang belum dibongkar mandiri, maka kami akan lakukan pembongkaran,” tegas Plt Kepala Satpol-PP Batang, Haryono, didampingi Camat Banyuputih, Purmono, Senin 20 Oktober 2025.


Langkah ini, menurut Haryono, merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk menertibkan kawasan yang sudah lama dikenal dengan aktivitas ilegal dan pelanggaran moralitas di jalur Pantura itu.


Dari total 57 warung remang-remang pantura, sebagian pemilik telah melakukan pembongkaran mandiri.


Haryono menyebut pada saat SP 2, 12 warung telah dibongkar — sebagian sudah rata dengan tanah, sebagian lain baru menurunkan atapnya.


Lalu pada saat SP3 kali ini sudah ada belasan warung yang dibongkar mandiri pemiliknya. “Dari awal sosialisasi sampai pemberian SP1, SP2, dan SP3, sudah 12 warung yang dibongkar secara mandiri,” ungkap Haryono.


Satpol-PP menerjunkan puluhan personel untuk memastikan surat peringatan terakhir diterima langsung oleh para pemilik warung.

Tidak ada perlawanan berarti, meski sebagian pemilik tampak pasrah dengan keputusan pemerintah.


Salah satu pemilik warung mengaku akan segera pulang kampung ke daerah asalnya, setelah warung miliknya selesai dibongkar. Sarang Hiburan Gelap dan Bisnis Esek-Esek di Jalur Pantura

Kawasan Penundan di jalur Alas Roban memang lama dikenal publik sebagai sarang warung remang-remang. Dari luar, warung tampak kecil dan sederhana.


Namun di dalamnya, terdapat deretan bilik kamar yang memanjang hingga masuk ke arah hutan — sebagian di atas lahan milik Kementerian PUPR dan Perhutani.


Aktivitas di dalam warung-warung itu kerap meresahkan warga sekitar. Mulai dari praktek esek-esek, karaoke liar, hingga peredaran minuman keras.


Bahkan, musik bising dari karaoke yang hidup sejak malam hingga menjelang pagi, membuat warga sekitar geram. “Ini sudah lama dikeluhkan masyarakat. Kami tidak bisa biarkan aktivitas yang mencoreng nama Batang terus berlangsung,” ujar Haryono.


Satpol-PP Batang telah mengeluarkan SP1 pada Rabu, 15 Oktober 2025, kemudian SP2 pada Sabtu, 18 Oktober 2025, hingga akhirnya SP3 pada Senin, 20 Oktober 2025.


Artinya, pemerintah daerah memberi cukup waktu bagi para pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya secara sukarela.


“Kalau dibongkar mandiri, kita masih bisa bantu pemindahan barang-barang mereka. Tapi kalau tetap membandel, ya alat berat akan turun,” ujar Haryono menegaskan.


Ia menambahkan, setelah pembongkaran nanti, lokasi tersebut akan dipantau agar tidak kembali disalahgunakan. “Kita akan pastikan kawasan Cekelan ini benar-benar bersih dari aktivitas yang melanggar norma,” tambahnya.


Camat Banyuputih, Purmono, menyatakan dukungan penuh atas langkah Satpol-PP. Menurutnya, masyarakat sekitar sudah lama meminta kawasan itu ditertibkan karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan citra daerah.


“Warga sudah capek mendengar musik bising dan melihat aktivitas tak pantas di pinggir jalan. Kami ingin jalur nasional ini bersih dan aman,” ujarnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube