Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Raperda Pendidikan Keagamaan Nonformal DPRD Batang Pastikan Semua Agama Diakomodasi

Rapat Paripurna Raperda fasilitasi pendidikan keagamaan nonformal Batang

BATANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna yang membahas Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal sebagai salah satu agenda strategis pembangunan sosial daerah.


Fraksi-fraksi DPRD menegaskan bahwa Raperda Pendidikan Keagamaan Nonformal harus memperkuat prinsip kesetaraan akses bagi semua agama sejak bab awal perumusan beleid tersebut.


Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Batang, Yulia Nurhayati Asror, menekankan bahwa fraksi-fraksi sepenuhnya sejalan dengan pendapat Bupati Batang mengenai pentingnya akomodasi seluruh agama tanpa kecuali.


“Ada prinsip non-diskriminatif yang harus dijaga, sebab pendidikan keagamaan nonformal ini menyangkut hak dasar setiap warga,” tegas Yulia, Kamis 20 November 2025.


Ia menambahkan bahwa sejak awal perumusan, definisi serta ruang lingkup pendidikan keagamaan nonformal dalam Raperda sudah dirancang agar merangkul semua bentuk lembaga, baik yang besar maupun kecil, dari seluruh agama yang diakui negara.


Yulia menegaskan bahwa rujukan terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 mengenai pedoman pengarusutamaan HAM menjadi fondasi penting dalam perumusan definisi tersebut.


“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal hak asasi manusia,” ujarnya menegaskan.


Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme fasilitasi pendidikan yang akan dijalankan Pemkab Batang.


Transparansi tersebut, berdasarkan Raperda, telah diatur dengan cukup rinci melalui Pasal 31 dan 32 dalam Bab VI mengenai Bentuk Fasilitasi dan Pendanaan.


Menurut Yulia, Pemkab memiliki kewenangan menetapkan kebijakan fasilitasi bagi lembaga pendidikan keagamaan nonformal, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar implementasinya tidak melampaui kapasitas.

“Kami ingin agar mekanisme fasilitasi ini terbuka dan bisa diawasi publik,” ujarnya.


Pelaksanaan teknis fasilitasi nantinya akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Bupati, yang dipandang sebagai instrumen operasional untuk memperjelas tata cara penyaluran bantuan maupun bentuk dukungan lainnya.


Sementara itu, lembaga pendidikan yang menerima fasilitas diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana tercantum pada Pasal 30, termasuk perizinan dan legitimasi program pendidikan yang dijalankan.


Yulia menekankan bahwa pengawasan menjadi isu penting dalam memastikan implementasi tidak menyimpang dari tujuan awal.


Ia menjelaskan bahwa dalam Raperda, mekanisme pengawasan sudah dibagi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


“Sinergi itu wajib, apalagi menyangkut pendidikan keagamaan yang melibatkan beberapa instansi sekaligus,” ujarnya.


Dalam Pasal 33, pengawasan terhadap fasilitas dan pendanaan dilakukan oleh perangkat daerah terkait, sementara urusan perizinan dan pembinaan berada di bawah Kementerian Agama.


Pengaturan tersebut dianggap mampu menciptakan koordinasi yang seimbang tanpa tumpang tindih kewenangan.


“Mengenai aspek pengawasan pada prinsipnya menekankan sinergitas antar kelembagaan sehingga mengedepankan fungsi koordinatif untuk menyelaraskan tujuan serta implementatif Perda,” tutup Yulia dalam penyampaiannya.


Rapat Paripurna tersebut kemudian menyepakati bahwa Raperda ini akan dilanjutkan pembahasannya bersama alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk dan Bupati atau pejabat yang mewakili agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube