BATANG — Kepala Desa Kambangan Kecamatan Blado, Sobirin, akhirnya resmi mengundurkan diri di tengah panasnya tuntutan warga pada dirinya. Pengumuman pengunduran diri berlangsung pada Kamis, 20 November 2025 pagi di Balai Desa Kambangan dan dihadiri ratusan warga yang sejak awal menuntut kejelasan kasus perselingkuhan tersebut.
Surat pengunduran diri dibacakan langsung oleh pihak Inspektorat Kabupaten Batang di hadapan warga, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para saksi yang selama sebulan terakhir menyaksikan situasi desa yang terus memanas.
Seorang warga Kebonagung, Slamet, mengungkapkan rasa leganya setelah mendengar keputusan yang sudah lama ditunggu masyarakat.
“Betul, Pak Lurah sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Slamet, yang menjadi salah satu warga paling vokal, seusai pembacaan surat pengunduran diri.
Ia menyebut suasana desa sebelumnya berada dalam kondisi tidak kondusif, bahkan tergolong cukup tegang karena tuntutan warga untuk meminta kepala desa bertanggung jawab tak kunjung mendapat respons jelas.
“Daripada menjadi momok dan masalah di masyarakat berlarut-larut, lebih baik Pak Lurah mengundurkan diri,” tambahnya dalam nada lebih tenang.
Slamet juga berharap, setelah polemik panjang ini, kehidupan warga kembali normal dan tidak lagi diselimuti isu intimidasi ataupun tekanan kepada pihak yang mengkritik kepemimpinan Sobirin.
“Harapan kami desa kembali adem dan tidak ada intimidasi dari pihak manapun terkait permasalahan ini,” tegasnya.
Surat pengunduran diri Sobirin ditujukan langsung kepada Bupati Batang dan telah diterima Inspektorat Kabupaten Batang sebagai lembaga pengawas yang menangani pemeriksaan kasus tersebut.
Surat itu berisi pernyataan resmi bahwa Sobirin mundur sebagai Kepala Desa Kambangan terhitung mulai 20 November 2025.
Di dalamnya tercantum identitas lengkap Sobirin, termasuk jabatan dan alamatnya sebagai Kades Kambangan, disertai penegasan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa paksaan.
“Surat pengunduran diri ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” demikian poin utama surat itu.
Tembusan surat turut dikirim kepada Inspektorat Kabupaten Batang, Dispermades Batang, Camat Blado, serta Ketua BPD Kambangan untuk ditindaklanjuti dalam proses administrasi pemberhentian.
Dengan pengunduran diri ini, tahapan berikutnya adalah penetapan pemberhentian dan penunjukan pejabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, turut dimintai tanggapan terkait berakhirnya kisruh panjang di Desa Kambangan ini.
Ia menyatakan tetap mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku sambil menunggu laporan resmi dari Inspektorat.
“Kalau intinya kesalahan apa-apa, laporannya belum sampai ke saya,” ujar Faiz singkat ketika ditemui awak media.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian kasus akan bergulir sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, Plt Inspektorat Batang Rusmanto menyebut status Kades Kambangan diberhentikan karena berbagai hal.
Status pemberhentian itu tinggal menunggu surat keputusan dari Bupati Batang.
"Kalau sebelumnya (SK) beliau sudah mengundurkan diri, ya tetap kami terbitkan SKnya,"tuturnya.