Pekalongan — Polres Pekalongan Kota menangkap 11 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan hingga pembakaran kompleks kantor Pemerintah dan DPRD.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyebut empat orang dewasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya, tujuh pelaku lain yang masih berstatus anak di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut.
“Ada yang melakukan pembakaran, ada yang menganiaya anggota kepolisian yang bertugas, dan ada pula yang berperan menghasut massa hingga terjadi demonstrasi yang berujung pembakaran kantor Pemkot dan DPRD,” ungkap Riki dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Selasa 2 September 2025.
Menurut Kapolres, aksi brutal itu bukan murni persoalan lokal, melainkan dipicu provokasi dari luar daerah.
Ia menegaskan tidak ada masalah besar antara masyarakat Pekalongan dengan pemerintah setempat yang bisa melahirkan kerusuhan sebesar itu.
“Aksi ini terinspirasi dari kejadian di Jakarta. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menunjukkan solidaritas, dan akhirnya memicu tindakan anarkis. Situasi itu tidak terbendung hingga terjadi pembakaran,” jelasnya didampingi Wali Kota Aaf dan Dandim Letkol Arm. Ihalauw Garry Herlambang.
Polres Pekalongan Kota kini bekerja sama dengan Brimob, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Kami sudah mengantongi bukti berupa video dan foto. Jika masyarakat mengetahui keberadaan pelaku lain, silakan segera lapor melalui layanan 110,” tegas AKBP Riki.
Barang bukti berupa helm, batako, sepatu, serta benda-benda lain yang digunakan dalam aksi kekerasan juga telah diamankan.
Polisi bahkan melakukan langkah pencegahan berupa preventive strike berupa penyergapan, hingga sweeping di seluruh wilayah untuk mencegah aksi susulan.
“Terkait barang hasil penjarahan, sebagian telah dikembalikan warga, namun kami masih menginventarisir di lapangan,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan menambahkan pasal terkait Undang-Undang ITE.
“Nilai kerugian akibat pembakaran masih dalam proses inventarisasi oleh pihak berwenang,” kata Kapolres.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa mayoritas pelaku masih berusia pelajar.
“Sangat disayangkan, karena dari 11 orang yang diamankan, tujuh di antaranya masih berusia anak-anak. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkot sudah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memastikan kondisi siswa tetap terkendali.
“Untuk SD dan SMP yang menjadi kewenangan Dindik Kota, sudah kita lakukan pemantauan. Sedangkan SMA/SMK di bawah kewenangan provinsi, kepala sekolahnya juga sudah kita ajak rapat kemarin,” jelasnya.
Aaf juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu maupun provokasi liar pasca kerusuhan.
Menurutnya, laporan sementara menunjukkan banyak peserta aksi bukan warga asli Pekalongan.
“Kami minta orang tua dan sekolah lebih proaktif menjaga anak-anak agar tidak mudah terpengaruh. Kita tidak ingin saling menyalahkan atau mencari kambing hitam. Mari kita fokus menjaga keamanan kota bersama-sama,” pungkasnya.