Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Petani Batang Keluhkan Pungutan Rp5 ribu saat Tebus Pupuk Subsidi

Ilustrasi petani di Batang

BATANG — Sejumlah petani di Kabupaten Batang, mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp5.000 saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di beberapa agen.


Pungutan tersebut dinilai membebani petani kecil dan menimbulkan tanda tanya soal transparansi distribusi pupuk.


Keluhan ini diungkapkan oleh Wanto (nama disamarkan), salah satu petani yang kerap membeli pupuk subsidi jenis urea dan NPK.


“Katanya untuk biaya bongkar muat, nota, dan kertas laporan. Tapi yang terasa aneh, setiap beli, kami tidak pernah menerima struk pembelian,” kata Wanto, Senin 4 Agustus 2025.


Menurut Wanto, harga pupuk subsidi di lapangan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Dalam transaksi terakhir, urea ditebus Rp120.000 dan NPK Rp125.000 per sak, jauh di atas harga resmi.


Padahal berdasarkan ketentuan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yaitu Urea Rp112.500 per 50 kg dan NPK (Phonska) Rp115.000 per 50 kg.


“Kalau alasan pungutannya untuk kertas, bongkar muat, admin dan sebagainya, ya kami maklum. Tapi kenapa tidak pernah ada struk?,” ucapnya.

Wanto juga menyebutkan, praktik pungutan semacam ini terjadi hampir setiap kali ada informasi pupuk subsidi turun di agen.


Beberapa petani lain pun menyampaikan pengalaman serupa, menunjukkan bahwa praktik ini bukan kejadian tunggal.


Menurut informasi dari petani, harga yang dipatok oleh para agen memang cenderung seragam, namun selalu terdapat tambahan biaya yang tidak dijelaskan secara tertulis.


“Yang katanya biaya admin atau BM (biaya muat), ya sekitar Rp5.000 per sak,” tambahnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang, Sutadi mengaku belum tahu tentang hal itu.


Namun, terkait penyaluran pupuk subsidi, ia menuturkan bukan ranahnya.


"Itu ranahnya Disperindag," ucapnya.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube