BATANG — Konflik pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Batang, memanas.
Kuasa hukum Kafe Bintang, Damirin, menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah daerah.
Menurut Damirin, Kafe Bintang telah berdiri selama satu tahun dan selama itu pula melakukan pembayaran retribusi secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami punya bukti retribusi resmi,” ujar Damirin kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025 sambil memperlihatkan sejumlah dokumen.
Ia menilai pemerintah daerah inkonsisten dan lalai menegakkan aturan sejak awal pembangunan.
“Kalau benar bangunan kami dianggap melanggar Perda Tata Ruang, kenapa dibiarkan sejak dari pondasi berdiri?” tanya Damirin.
Menurutnya, ketika izin tidak diberikan karena berada di kawasan sempadan pantai, seharusnya proses pembangunan dihentikan sejak awal, bukan setelah setahun berjalan dan retribusi ditarik secara rutin.
“Pemerintah menarik retribusi, tapi sekarang menuding kami melanggar. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang diciptakannya sendiri,” tegas Damirin.
Dalam keterangan hukumnya, ia menolak anggapan bahwa bangunan Kafe Bintang sepenuhnya ilegal dan menyebut ada bentuk kealpaan administratif dari pihak pemkab.
“Kami akan mengajukan gugatan hukum, karena ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal keadilan,” ujarnya.
Damirin juga menyebut bahwa bangunan-bangunan lain di kawasan Sigandu juga tidak memiliki izin, termasuk yang berada di kawasan Dolphin, namun tidak semuanya ditindak.
“Kenapa cuma Kafe Bintang dan usaha karaoke yang dibongkar? Padahal semuanya tidak berizin,” tambahnya.
Ia menilai tindakan Satpol PP cenderung tebang pilih dan menimbulkan dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang, wilayah di bibir pantai memang termasuk zona larangan pembangunan.
Namun menurutnya, ketika pemerintah daerah sendiri membiarkan dan bahkan menerima pembayaran retribusi, maka terdapat unsur pembiaran yang bisa menjadi dasar gugatan hukum.
“Ini bukan kami yang langgar perda, tapi justru pemerintah yang tidak konsisten menegakkan peraturan yang mereka buat sendiri,” ucapnya lantang.
Damirin memastikan pihaknya akan menggugat Pemkab Batang melalui jalur hukum formal demi keadilan dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha.
“Ini soal keadilan untuk semua pelaku usaha di Sigandu, bukan hanya untuk Kafe Bintang,” pungkasnya.
Sementara itu, suasana di sekitar kawasan Pantai Sigandu masih menyisakan reruntuhan dan keresahan dari sejumlah pelaku usaha lain yang mulai mempertanyakan nasib mereka.