BATANG — Jumlah kendaraan barang baru yang mengikuti uji KIR di Kabupaten Batang menurun sejak masa pandemi.
Mohammad Kholip, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, menyebut mayoritas yang melakukan uji KIR didominasi kendaraan barang lama.
“Dulu sebelum Covid-19, kendaraan baru bisa sampai 30 unit sebulan ikut KIR. Sekarang paling cuma 10 sampai 15 saja,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa 7 Juli 2025.
Ia menyebut tidak mengetahui pasti penurunan jumlah kendaraan barang baru yang mengikuti Uji KIR.
Di sisi lain, Data Dinas Perhubungan Batang mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR hanya 3.618 unit.
Rinciannya:
- Januari 612 unit
- Februari 803 unit
- Maret 477 unit
- April 549 unit
- Mei 598 unit
- Juni 579 unit
Jumlah itu setara dengan 80,4 persen kendaraan yang seharusnya melakukan uji KIR.
“Sisanya? Kemungkinan tidak operasional, sedang di daerah lain atau memang sengaja tidak diuji,” tegas Kholip.
Mayoritas kendaraan yang menjalani uji KIR di Batang merupakan kendaraan angkutan barang seperti truk besar dan pick-up.
“85 persen dari total kendaraan yang uji itu ya truk dan mobil barang. Sisanya bus dan angkot,” jelasnya.
Meski uji KIR bersifat wajib bagi kendaraan niaga, namun tidak ada sanksi berupa denda atas keterlambatan pengurusannya.
“Kalau terlambat, ya tinggal datang saja. Tidak ada denda. Dulu ada sistem gateway, sekarang cukup lewat WA, kami kasih pemberitahuan,” terangnya.
Namun jika nekat beroperasi di jalan raya tanpa uji KIR yang sah, maka siap-siap kena tilang saat razia.
“Kalau di jalan kena razia dan KIR-nya telat atau mati, itu bisa langsung ditilang. Bukan denda dari kami, tapi sanksi dari petugas di lapangan,” kata Kholip mengingatkan.
Dishub Batang sendiri terus melakukan pembaruan sistem pelayanan agar lebih mudah diakses.
Namun menurut Kholip, tetap saja harus ada niat dari pemilik kendaraan agar sistem ini efektif.
“Kami fasilitasi. Tapi kalau pemiliknya memang enggan uji, ya tetap saja tidak tercatat,” pungkasnya.
Masih adanya kendaraan tanpa uji KIR yang berkeliaran di jalan raya menjadi perhatian serius bagi keselamatan pengguna jalan lain.
Sebab, tanpa pengujian berkala, risiko kecelakaan akibat kendaraan tak layak jalan bisa meningkat drastis.