BATANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dalami dugaan double tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Batang Dipo Iqbal membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, serta beberapa pejabat dari PLN.
“Iya, kita panggil untuk dikonfirmasi dan klarifikasi terkait tagihan listrik PJU,” ujar Dipo saat ditemui di kantor Kejari Batang, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Dipo, indikasi tagihan ganda muncul setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayar sekali. Namun, Dinas Perhubungan disebut tetap membayarnya karena menerima dua kali penagihan dari pihak PLN.
“Seharusnya pemda hanya membayar satu, tapi karena PLN menagih dua maka dibayar oleh Dishub. PLN tidak menjelaskan secara rinci, kemudian ada aduan terkait itu, makanya kami lakukan verifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Karena ini menyebabkan pembengkakan tagihan,” jelasnya.
Kejaksaan kini juga memanggil sejumlah pejabat PLN dari berbagai level, termasuk Kanwil PLN Yogyakarta, untuk memastikan kejelasan aliran dana dan sistem pembayaran yang dilakukan.
“Ini sudah di luar tagihan biasa. Uang masuk ke PLN, jadi kami perlu memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan,” tambah Dipo.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Batang.
“Iya benar, saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka verifikasi tagihan PJU,” kata Eko kepada wartawan, Senin 27 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan terkait proses hukum atau penahanan, melainkan sebatas verifikasi administratif.
“Enggak, nggak ada ditahan, hanya pemaparan saja. Kebetulan memang masih ada sisa tunggakan PJU sebelum saya menjabat, yakni tahun 2006 sampai 2015,” jelasnya.
Eko mengungkapkan bahwa saat dirinya mulai menjabat, Dishub Batang masih menanggung tunggakan tagihan listrik PJU dari periode sebelumnya, yang terus berlanjut hingga tahun 2023.
“Selama periode itu saya terseret sekitar empat bulan karena masih ada tagihan lama. Nilainya per bulan sekitar Rp1,8 miliar, jadi totalnya sekitar Rp7,2 miliar,” bebernya.
Eko menekankan bahwa persoalan tersebut bukan kasus pidana, melainkan murni administrasi keuangan. Menurutnya, Kejari hanya ingin memastikan keakuratan data dan kebenaran pembayaran.
“Ini sifatnya verifikasi saja, bukan pemeriksaan kasus pidana. Semua dijelaskan secara terbuka, dan kami juga menyerahkan dokumen pendukung,” ujarnya.
Selain dirinya, Kejari juga memanggil sejumlah pejabat lain yang pernah menjabat di Dinas Perhubungan, seperti PLT Kadishub Dwi Riyanto, mantan Kadishub Murdiono, serta beberapa kepala bidang teknis.
“Intinya itu ya, kalau ada informasi saya ditahan, itu tidak benar. Semua hanya sebatas klarifikasi,” tegasnya lagi.-
Eko juga menyampaikan bahwa koordinasi antara Dishub dan Kejaksaan berjalan baik dan transparan. Seluruh dokumen pendukung pembayaran listrik dan data titik PJU telah diserahkan kepada penyidik.
“Kami menghormati proses ini. Kalau diminta data, kami berikan. Tujuannya agar persoalan ini bisa selesai secara administratif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub kini tengah melakukan pendataan ulang seluruh titik PJU di Kabupaten Batang bekerja sama dengan PLN.
“Kami sudah mulai melakukan pendataan ulang titik-titik PJU dan bekerja sama dengan PLN untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang sudah tidak berfungsi. Dengan begitu, ke depan tagihan bisa lebih akurat dan tidak membengkak,” terangnya.