Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Kapolres Pekalongan Pastikan Tak Akan Menindak Pelanggaran Truk ODOL

PERSUASIF - Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait truk ODOL. (mukhtarom/diswayjateng.com)

Pekalongan — Kapolres Pekalongan memastikan tidak akan ada penindakan terhadap pelanggaran truk ODOL (over dimension overload) di wilayah hukumnya.


Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto di Halaman Mapolres di hadapan para wartawan, Senin 24 Juni 2025.


"Bahwa untuk Polres Pekalongan tidak ada

Penindakan terhadap overload over dimensi, kita tidak akan melakukan penindakan," ungkap Kapolres.


Kapolres mengungkapkan hingga saat ini belum ada perintah untuk menindak pelanggaran ODOL, sehingga Polres Pekalongan akan melakukan pendekatan sosialisasi dampak dan bahaya overload dan over dimensi kepada para pengusaha dan sopir truk.

"Kita tetap melakukan sosialisasi tentang keamanan dan keselamatan menyangkut ODOL, namun tidak dengan melakukan penghentian (truk). Kita datangi di tempat-tempat agen kendaraan, di pool-pool kita beritahu apa imbas dan bahaya dari pada adanya overload over dimensi," terang Doni.


Diharapkan dengan sosialisasi yang edukatif tanpa ada penindakan hukum, para sopir dan pengusaha sadar pentingnya keselamatan di jalan raya, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


"Kita berkomitmen sampai saat ini sifatnya sosialisasi, belum ada perintah yang memerintahkan kita melakukan penindakan. Kita berikan himbauan untuk membangun kesadaran baik dari pengusaha baik pengemudi kendaraan, apa kemudian apabila overload over dimensi" pungkas Kapolres.


Sebelumnya diberitakan banyak terjadi aksi demonstrasi oleh para sopir truk di berbagai daerah di Jawa Tengah khususnya di daerah pantura, yang menuntut revisi rancangan undang-undang kendaraan angkutan barang zero ODOL.


Para sopir manolak, karena dinilai jika peraturan tersebut disahkan akan menjadi ancaman pidana bagi para sopir yang mengemudikan truk ODOL.

Media Sosial

Facebook
Twitter
Instagram
Youtube