Logo Logo
About Us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam.

Read More

Address: 301 The Greenhouse London,
E2 8DY UK

Phone: 820-885-3321

Email: support@domain.com

Dua Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Batang, Kapolres Tetap Mencari Lainnya

Konferensi pers penetapan tersangka perusakan gedung DPRD Kabupaten Batang di Mapolres

BATANG — Polres Batang resmi menetapkan dua orang buruh sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung perusakan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu 30 Agustus 2025.


Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, memastikan keduanya terbukti ikut melakukan kekerasan dan pengrusakan bersama massa saat aksi unjuk rasa.


“Kedua tersangka awalnya berpura-pura ikut menyampaikan aspirasi, namun kemudian justru terlibat dalam pelemparan batu, pengrusakan gerbang, dan perlawanan terhadap petugas,” ungkap Kapolres, Selasa 2 September 2025.


Kericuhan pecah ketika Ketua DPRD Batang, Su’udi keluar menemui massa aksi.


Usai dialog singkat, tiba-tiba beberapa orang, termasuk tersangka, melemparkan botol dan batu ke arah Ketua DPRD hingga petugas segera mengamankan yang bersangkutan.


Tidak puas, massa semakin anarkis dengan merusak pot bunga, mencoret-coret tembok, hingga menjebol pintu gerbang besi Gedung DPRD.


“Akibat kejadian tersebut, kaca pos security pecah, beberapa ruangan DPRD rusak, dan tiga anggota polisi mengalami kerugian perlengkapan karena tamengnya retak serta ada yang luka terkena lemparan batu,” jelas Edi.


Dua tersangka yang kini ditahan adalah AM (20) asal Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, dan MAF (20) asal Desa Siberuk, Kecamatan Tulis.


Keduanya berperan aktif melakukan pelemparan batu ke arah gedung dan aparat, serta mendorong pintu gerbang hingga roboh.


“Ini bukan spontanitas, tapi ada niat melakukan pengrusakan dengan memanfaatkan momentum unjuk rasa,” tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan besi berbentuk tombak, batu, pecahan kaca, serta pakaian yang dipakai tersangka saat aksi.


Kedua buruh itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan kekerasan.


“Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara untuk pasal kekerasan terhadap barang dan orang,” kata AKBP Edi.


Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.


Pihaknya mengamankan sekitar 31 orang kemudian kita analisa terkait video-video yang pada saat kejadian.


"Saat ini memang Baru dua yang kita amankan dan dua lagi sedang kami dalami keterangan dan ini akan berkembang," kata Kapolres.


Pihaknya menyatakan akan terus mencari lagi para pelaku lainnya.


"Sehingga dengan harapan ke depan tidak ada lagi hal-hal yang demikian yang mengakibatkan masyarakat menjadi terganggu aktivitasnya dan menjadi pembiaran apabila melakukan kerusakan," tuturnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan melalui tindakan anarkis yang merugikan fasilitas umum maupun aparat negara.